REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 18 Tahun 2021. SE tersebut diterbitkan untuk mengatur perjalanan penumpang kapal rute domestik.
"Penumpang kapal rute domestik wajib menunjukkan surat keterangan test PCR atau Rapid Test Antigen dengan hasil negatif yang pengambilan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal tiga hati sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia," kata Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Antoni Arif Priyadi, Jumat (12/2).
Dia menegaskan, aturan tersebut berlaku untuk penumpang dengan perjalanan ke Pulau Bali. Selain itu juga berlaku untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa hingga perjalanan ke daerah lainnya, kecuali penumpang di bawah umur lima tahun.
Meskipun menunjukkan hasil test negatif, Antoni menegaskan, calon penumpang yang bergejala tidak diperbolehkan melakukan perjalanan. Selain itu juha diwajibkan melakukan test diagnostik PCR dan melakukan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
Sementara itu, penumpang rutin yang melakukan perjalanan dengan menggunakan kapal laut yang melayani pelayaran lokasi terbatas antar pulau atau antar pelabuhan domestik dalam wilayah satu aglomerasi tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil test sebagai syarat perjalanan. "Sewaktu-waktu dapat dilakukan pemeriksaan setempat secara acak oleh Satgas Penanganan Covid-19," jelas Antoni.
Dia menambahkan, pemalsuan surat keterangan PCR atau Rapid Test Antigen yang digunakan sebagai dokumen persyaratan perjalanan akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Antoni mengatakan, dalam SE tersebut disebutkan bahwa penumpang bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing dengan menerapkan secara ketat protokol kesehatan serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.