Sabtu 13 Feb 2021 05:35 WIB

Satgas Covid Putar Balik 250 Kendaraan yang Mau ke Puncak

Mereka diminta putar balik karena tak bawa surat hasil rapid test antigen.

Petugas gabungan Satgas COVID-19 melakukan pemeriksaan surat keterangan tes cepat antigen kepada wisatawan di jalur wisata Puncak, Gadog, Kabupaten Bogor,   Jawa Barat, Jumat (12/2/2021).  Pemerintah Kabupaten Bogor mewajibkan wisatawan menunjukkan surat hasil tes cepat antigen bagi wisatawan yang hendak berwisata ke kawasan Puncak Bogor  sebagai upaya meminimalisir penyebaran COVID-19 pada libur Tahun Baru Imlek 2572 dan libur akhir pekan.
Foto: ANTARA/Yulius Satria Wijaya
Petugas gabungan Satgas COVID-19 melakukan pemeriksaan surat keterangan tes cepat antigen kepada wisatawan di jalur wisata Puncak, Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (12/2/2021). Pemerintah Kabupaten Bogor mewajibkan wisatawan menunjukkan surat hasil tes cepat antigen bagi wisatawan yang hendak berwisata ke kawasan Puncak Bogor sebagai upaya meminimalisir penyebaran COVID-19 pada libur Tahun Baru Imlek 2572 dan libur akhir pekan.

REPUBLIKA.CO.ID, CIAWI  -- Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor, Jawa Barat, memutar 250 kendaraan yang hendak mengarah ke Puncak, Bogor selama Hari Raya Imlek 2021. Mereka diminta putar balik lantaran tak membawa surat hasil rapid test antigen.

"Yang diputar balik hari ini itu ada sekitar 250 kendaraan," kata Bupati BogorAde Yasin selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor di Ciawi, Bogor, Jumat.

Baca Juga

Ia menilai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) secara ketat di jalur penghubung Kabupaten Bogor dengan Cianjur itu efektif untuk mengantisipasi kerumunan di tengah pandemi Covid-19.

"Biasanya ada sekitar 25 ribu kendaraan yang naik. Akan tetapi, ketika masa PPKM dan ada pemeriksaan surat rapidtest antigen, tidak lebih dari 5.000 kendaraan yang naik untuk berwisata atau menginap di hotel," kata Ade Yasin.

Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan surat hasil rapid test antigen tersebut akan terus dilakukan setiap hari libur ataupun akhir pekan selama PPKM berbasis mikro yang berlaku sejak 9 hingga 22 Februari 2021.

"Jangan berpikir pada hari biasa itu lengang karena tidak ada pemeriksaan. Ketika intensitas kendaraan cukup tinggi dan ramai tentu kami akan lakukan pemeriksaan surat antigen secara mendadak," tuturnya.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tengah menerapkan PPKM berbasis mikro. Kebijakan tersebut dia atur melalui Keputusan Bupati (Kepbup) Bogor nomor 443/141/Kpts/Per-UU/2021 yang di dalamnya terdapat sembilan poin.

"Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021, PPKM berbasis mikro dilakukan dengan pembentukan pos komando (posko) di level desa dan kelurahan dengan melibatkan TNI, Polri, tokoh agama, dan sukarelawan lainnya," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement