Jumat 12 Feb 2021 15:33 WIB

Raperda Perlindungan Perawat Ditarget Selesai Tahun Ini

Jumlah tenaga medis yang terpapar Covid-19 di Jatim mencapai 2.852 orang.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Gilang Akbar Prambadi
Petugas bersiap menyuntikkan vaksin COVID-19 produksi Sinovac kepada penerima vaksin saat pelaksanaan vaksinasi massal di Surabaya, Jawa Timur, Ahad (31/1/2021).Vaksinasi massal tersebut diikuti kurang lebih 5.000 tenaga kesehatan.
Foto: Antara/Zabur Karuru
Petugas bersiap menyuntikkan vaksin COVID-19 produksi Sinovac kepada penerima vaksin saat pelaksanaan vaksinasi massal di Surabaya, Jawa Timur, Ahad (31/1/2021).Vaksinasi massal tersebut diikuti kurang lebih 5.000 tenaga kesehatan.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Ketua Fraksi Golkar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jatim, Kodrat Sunyoto menargetkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan Perawat selesai pada 2021. Menurutnya, Raperda ini penting untuk segera disahkan.

Kodrat mengatakan, landasan hukum yang tengah dirancang ini menjadi turunan dari Undang-Undang nomor 38 tahun 2014 tentang Perawatan. Sekaligus melengkapi aturan yang sudah ada sebelumnya, yakni Perda nomor 7 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan.

"Hal yang tidak secara spesifik diatur dalam Perda Tenaga Kesehatan, khususnya tentang perawat, akan diatur di Perda Perawat," ujar Kodrat di Surabaya, Jumat (12/2).

Kodrat menyebutkan, Raperda ini nantinya mengatur beberapa hal, salah satunya memastikan kesejahteraan perawat. Juga jaminan sosial yang akan didapatkan perawat. 

Kodrat mengatakan, berdasarkan data yang didapat dari Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Jatim, hingga Februari 2021 terdapat 83.918 perawat yang teregister. Dimana 20 ribu di antaranya belum bekerja secara tetap. 

PPNI Jatim, kata Kodrat, juga mencatat ada 3.213 perawat yang bertugas di Pondok Kesehatan Desa (Ponkedes) yang disebut mendapatkan gaji rendah. "Perda ini selain bertujuan meningkatkan kompetensi dan profesionalisme tenaga perawat, juga meningkatkan kesejahteraan perawat. Termasuk, di dalamnya soal jaminan sosial terhadap perawat," ujarnya. 

Kodrat memastikan, Raperda yang dirancang mulai masuk pembahasan. DPRD Jatim bersama eksekutif dan stakeholder kesehatan berusaha mematangkan Raperda tersebut. "Kami bahas dengan mengundang beberapa pihak, mulai dari sejumlah asosiasi perawat, dokter, hingga direktur RS," katanya. 

Kodrat berharap, tenaga medis seperti perawat yang saat ini menjadi garda terdepan di masa pandemi Covid-19 lebih terlindungi. Apalagi, jumlah tenaga medis yang terpapar Covid-19 mencapai 2.852 orang. Sedangkan perawat yang meninggal mencapai 94 orang. 

"Kami menjadi saksi bagaimana kerasnya kerja para perawat saat menjadi garda terdepan dalam penanganan Covid-19. Perda ini menjadi payung hukum untuk memastikan kesejahteraan perawat," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement