Rabu 10 Feb 2021 20:22 WIB

Kemenhub Beri Kemudahan Pelaut dan Pemilik Kapal

Kemudahan tersebut menunjukan kehadiran Pemerintah yang melindungi para pelaut.

Kementerian Perhubungan cq. Ditjen Perhubungan memberikan kemudahan dengan membuat rancangan tindakan yang pragmatis dan praktis untuk pelaut dan pemilik/operator kapal
Foto:

Sementara Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Capt. Hermanta menjelaskan, kemudahan pertama diberikan kepada setiap pelaut yang memiliki sertifikat keahlian (Certificate of Competency) dan sertifikat pengukuhan (Certificate of Edorsment) sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh DJPL yang habis masa berlaku selama surat edaran ini berlaku dan pelaut sedang bekerja di atas kapal berbendera Indonesia atau berbendera asing, dapat diberikan pembebasan dengan diterbitkan Certificate of Endorsement (CoE) sementara yang berlaku selama 1 tahun dengan mengirimkan self declaration yang dapat diakses pada bit.ly/selfdeclaration dan copy sertifikat berwarna yang habis masa berlaku serta surat keterangan dari pemilik/operator kapal kepada DJPL cq Direktorat Perkapalan dan Kepelautan melalui Email [email protected].

Lalu, bagi pelaut yang memiliki sertifikat keterampilan (CoP) masuk masa revalidasi 5 tahunan selama surat edaran ini berlaku dan sedang bekerja diatas kapal berbendera Indonesia atau berbendera asing, dapat diberikan pembebasan dinyatakan tetap berlaku sampai dengan 31 Desember 2021 sejak tanggal berakhirnya sertifikat dan dapat diperpanjang melalui Lembaga Diklat yang telah menerbitkan sertifikat tersebut sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan oleh Lembaga Diklat.

Selanjutnya, Minimum Safe Manning Document pada kapal berbendera Indonesia dapat diberikan exemption sesuai kondisi jika awak kapal harus diturunkan dan belum dapat memberikan pengganti dengan terlebih dahulu menyertakan penilaian risiko keselamatan dan keamanan pengoperasian oleh pihak pemilik atau operator kapal.

“Perusahaan wajib menyosialisasikan dan menginformasikan langkah-langkah perlindungan dan pengaturan kepada setiap pelaut diatas kapal dalam mengurangi dampak risiko terinfkesi Covis-19 dan mengikuti arahan dari otoritas kesehatan setempat dan menaati protokol kesehatan yang ditetapkan oleh masing-masing negara,” ujar Hermanta.

Sementara itu, buku pelaut yang habis masa berlakunya ketika masih di atas kapal dan dalam kondisi kapal tidak dapat masuk pelabuhan atau negara yang disinggahi menerapkan kebijakan lockdown terkait covid-19, maka buku pelaut tersebut dinyatakan berlaku.

Dia menegaskan, surat edaran juga mengharuskan perusahaan bertanggung jawab untuk tambahan biaya pemulangan, perawatan medis, biaya apapun terkait pemberangkatan atau pemulangan pelaut yang akibat covid-19 dan dianggap perlu perusahaan memastikan asuransi atau jaminan keuangan lainnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement