REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG-- Pengendara roda dua dan roda empat yang memarkirkan kendaraan di tempat yang dilarang atau parkir liar dapat dikenakan sanksi derek dan denda mencapai Rp 1 juta. Kebijakan derek kendaraan di parkir liar masih dalam proses pembahasan tapi diperkirakan akan mulai dilaksanakan dalam dua pekan ke depan.
Kepala Bidang Pengendalian dan Ketertiban Transportasi Dishub Kota Bandung, Asep Kuswara mengatakan, jenis pelanggaran yang akan ditindak yaitu kendaraan parkir di atas trotoar, parkir pada ruas jalan yang terdapat rambu larangan parkir, dan parkir tidak sesuai marka parkir. Begitu pula parkir pada ruas jalan yang tidak terdapat marka parkir atau rambu larangan parkir tapi membuat kemacetan arus lalu lintas.
Selain itu, parkir dengan radius maksimal 25 meter dari persimpangan jalan yang dilengkapi dengan rambu lalu lintas. Parkir sepanjang enam meter sesudah dan sebelum keran pemadam kebakaran dan tempat penyeberangan pejalan kaki.
"Tujuannya (sanksi derek dan denda-Red) untuk mengurangi angka parkir liar dan memberikan efek jera dan mengurangi angka kemacetan," ujar Asep saat dikonfirmasi, Rabu (10/2).
Ia menuturkan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020 pasal 49, 50 dan 52 maka pelanggar akan dikenakan retribusi pemakaian kekayaan daerah. Untuk jenis kendaraan roda dua dan tiga akan dikenakan biaya Rp 245 ribu per tindakan. Jika menginap, maka dikenakan biaya Rp 136 ribu per hari.
Roda empat dikenakan sanksi denda Rp 525.000 per tindakan dan jika menginap dikenakan biaya Rp 304.000 per hari. Roda lebih dari empat dikenakan sanksi denda Rp 1.050.000 per tindakan dan jika menginap Rp 424. 000 per hari.