Rabu 10 Feb 2021 17:13 WIB

Pekerja Terkena PHK Sepanjang 2020 Capai 99.535 Orang

Jumlah tenaga kerja di Jabar dirumahkan pada periode tersebut mencapai 80.151 orang

Rep: arie lukihardianti/ Red: Hiru Muhammad
Pandemi, masih membawa dampak ke industri di Jabar. Akibatnya, menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat (Disnakertrans), Rahmat Taufik Garsadi, jumlah tenaga kerja yang dirumahkan dan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi Covid-19 di Jawa Barat (Jabar) masih terus bertambah. Hingga 20 November 2020 jumlahnya mencapai 99.535 orang.
Foto: istimewa
Pandemi, masih membawa dampak ke industri di Jabar. Akibatnya, menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat (Disnakertrans), Rahmat Taufik Garsadi, jumlah tenaga kerja yang dirumahkan dan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi Covid-19 di Jawa Barat (Jabar) masih terus bertambah. Hingga 20 November 2020 jumlahnya mencapai 99.535 orang.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Pandemi, masih membawa dampak ke industri di Jabar. Akibatnya, menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat (Disnakertrans), Rahmat Taufik Garsadi, jumlah tenaga kerja yang dirumahkan dan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi Covid-19 di Jawa Barat (Jabar) masih terus bertambah. Hingga 20 November 2020 jumlahnya mencapai 99.535 orang.

Berdasarkan data Disnakertrans Jabar, jumlah tenaga kerja di Jabar yang dirumahkan pada periode tersebut mencapai 80.151 orang dari 987 perusahaan."Jumlah tenaga kerja yang di PHK di Jabar selama pandemi, hingga 20 Novemver 2021 mencapai 19.384 orang dari 474 perusahaan," ujar Rahmat pada Peringatan Bulan K3 Nasional Tahun 2021 di Disnakertrans Jabar, Jln. Soekarno Hatta, Bandung, Rabu (10/2).

Rahmat mengatakan, total jumlah perusahaan terdampak di Jabar selama pandemi hingga periode tersebut berjumlah 2001. Sementara jumlah tenaga kerja atau buruh terdampak mencapai 112.293 orang."Sebagian besar yang terdampak adalah sektor TPT (tekstil dan produk tekstil)," katanya. TPT, kata dia, menjadi sektor terbesar yang merumahkan karyawan, dengan kontribsi mencapai 41,38 persen. Disusul akomodasi/restoran 23,61 persen dan Manufaktir 16,2 persen.

TPT juga menjadi sektor terbesar yang melakukan PHK selama pandemi. Kontribusinya mencapai 53,33 persen dari seluruh PHK yang terjadi di Jabar pada periode tersebut. Posisi selanjutnya ditempati Manufaktur drngan kontribusi mencapai 23,64 persen. Sementara peringkat ketiga ditempati oleb akomodasi/restoran, dengan kontribusi PHK sebesar 5,67 persen. Terkait jumlah perusahaan yang melaporkan kasus positif Covid-19, menurut Rahmat, selama pandemi mencapai 2001. Namun, ia mengaku yakin, jumlah real-nya jauh lebih besar. "Perusahaan kecil banyak yang diam jika ditemukan ada kasus positif. Mereka baru melapor jika ada petugas Pengawas K3," katanya.

Berbeda dengan perusahaan kecil, kata dia, perusahaan besar umumnya lebih disiplin melaporkan. Mereka juga umumnya sudah memiliki standar operasional dan prosedur (SOP) yang baik terkait penanganan Covid-19."Masalahnya tidak jarang penularan Covid-19 itu terjadi di luar lingkungan kerja. Kan banyak yang kost. Penularanbisa saja terjadi saat makan di warung kecil," katanya.

Sesuai dengan sebaran populasi industri di Jabar, kata dia, sebaran perusahaan yang melaporkan kasus positif Covid-19 mayoritas berada di Karawang Bekasi. Apalagi, wilayah tersebut juga termasum zona merah. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement