REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Daerah (Pemda) DIY memperketat pengawasan di wilayah perbatasan terkait antisipasi libur Imlek 2021. Hal ini dilakukan dengan pengecekan terhadap identitas kesehatan seperti rapid test antigen atau PCR.
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji mengatakan, pengawasan ini dilakukan di tiga titik. Mulai dari kawasan Tempel dan Prambanan di Kabupaten Sleman serta di Temon, Kulonprogo.
"Screening (rapid test antigen atau PCR) itu nanti akan dilakukan secara acak, sampel dan tidak mungkin terus-menerus 24 jam," kata Aji, Rabu (10/2).
Pengawasan dilakukan selama libur Imlek, mulai dilakukan Kamis (11/2) hingga Ahad (14/2). Pemda DIY pun bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) agar kebijakan ini dapat efektif.
Walaupun dilakukan secara acak, hanya warga yang keluar DIY yang akan dicek. Namun, tidak dengan pendatang yang notabenenya sudah melalui berbagai pengecekan sebelum masuk DIY.
"Sebetulnya yang paling efektif itu kalau dilakukan DIY cuma screening orang yang mau keluar. Orang Jateng (juga) screening orangnya yang mau keluar dari Jateng, supaya kita ini tidak mencegat orang yang sudah melakukan perjalanan jauh," ujarnya.
Kepala Bagian Humas Biro Umum Humas dan Protokol Setda DIY, Ditya Nanaryo Aji mengatakan, identitas kesehatan yang disarankan untuk dibawa hanya rapid test antigen dan PCR. Sementara, rapid test antibodi tidak disarankan.
"Antibodi sudah tidak disarankan, minimal antigen atau bisa (test dengan) GeNose dan PCR," katanya.
Pengawasan di perbatasan DIY ini melibatkan berbagai personel di berbagai instansi. Seperti Satpol PP DIY, Dinas Perhubungan DIY dan TNI/Polri.