Rabu 10 Feb 2021 13:34 WIB

Tjahjo Kumolo Resmikan MPP ke-35 di Kabupaten Lamongan

Mal Pelayanan Publik di Lamongan merupakan yang keempat di Provinsi Jawa Timur.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/9/2020).
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/9/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo meresmikan Mal Pelayanan Publik (MPP) ke-35 di Indonesia secara virtual dari Jakarta pada Rabu (10/2).

MPP yang berlokasi di Jalan Lamongrejo Nomor 120, Kabupaten Lamongan, itu menjadi yang ke-35 di Indonesia. MPP tersebut sekaligus menjadi yang keempat di Provinsi Jawa Timur, setelah Kota Surabaya, Kabupaten Banyuwangi dan Kabupaten Sidoarjo.

Tjahjo mengatakan, diresmikannya MPP diharapkan dapat mempercepat dan menyederhanakan proses pelayanan perizinan bagi warga Kabupaten Lamongan. "Setidaknya, warga masyarakat Kabupaten Lamongan bisa menyelesaikan semua. Mulai mengurus kartu tanda penduduk, mengurus akta kelahiran, akta kematian, memperpanjang surat izin mengemudi, sampai ke (pencatatan) nikah.

MPP merupakan tempat untuk menyelenggarakan seluruh pelayanan publik tersebut secara terintegrasi dan terpadu. Tjahjo mengatakan, MPP mutlak memiliki dan menggunakan teknologi informasi dalam menjalankan proses pekerjaannya, supaya lebih tertib.

Tjahjo berpesan agar teknologi informasi itu terus dikembangkan (update) dengan aplikasi untuk melakukan pekerjaan dan pelayanan, terutama di masa pandemi Covid-19. Diajuga meminta agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan bisa menghilangkan ego sektoral antarorganisasi perangkat daerah, antarinstansi.

Mereka diharapkan bisa membangun kerja sama dan budaya melayani, serta menjadi simbol  pemerintah hadir untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dan berintegritas tanpa pungli. "Ini yang ingin terus digerakkan oleh Kementerian PAN-RB melalui kedeputian-kedeputian. Dan teman-teman PAN-RB siap memberikan pendampingan," kata Tjahjo.

MPP Kabupaten Lamongan mampu mengakomodasi 225 jenis layanan dari 34 instansi pelayanan publik. Di antaranya 18 unit perangkat daerah, tujuh unit dari lembaga sektoral, baik kepolisian, kejaksaan, pengadilan, maupun dari Kantor Wilayah Kementerian Agama, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kementerian Keuangan, Badan Pusat Statistik, dan Badan Pertanahan Nasional.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement