REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung mengungkapkan sebanyak 23 bangunan telah disegel akibat melanggar jam operasional di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada bulan Januari kemarin. Selain itu, para pemilik bangunan dikenakan denda masing-masing sebesar Rp 500 ribu.
"Kami selama bulan Januari, jadi tempat hiburan seperti kafe, kemudian minimarket toko modern, kemudian tempat hiburan malam kayak karaoke dan sebagainya itu ada kurang lebih 23 yang kita segel dan dikenakan denda maksimal Rp 500 ribu," ujar Kasatpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi, Selasa (9/2).
Ia mengatakan, penyegelan dilakukan selama beberapa hari dan dapat beroperasi kembali jika sudah membayar denda. Pelanggaran yang dilakukan mayoritas terkait tidak patuh pada aturan jam operasional.
"Kan sebelumnya jam 20.00, mereka melewati, jadi kita sudah tidak perlu ada peringatan lagi, karena kita sudah edukasi dan sosialisasi sebelumnya. Jadi kita langsung melaksanakan penindakan," ungkapnya.
Rasdian menilai kebijakan PSBB proposional efektif dalam meminimalisasi penyebaran Covid-19. Apalagi saat ini seluruh instansi dan lembaga terlibat dalam upaya penerapan protokol kesehatan dan mencegah penyebaran Covid-19.
"Pak camat, kapolsek dan danramil juga diberi kewenangan untuk melaksanakan penghentian atau penutupan aktifitas kegiatan. Baik itu badan usaha, seperti mal pusat perbelanjaan kafe rumah makan tempat hiburan yang diperbolehkan," katanya.
Dengan kebijakan terbaru PPKM skala mikro yang membatasi kegiatan mal, kafe, rumah makan dan tempat hiburan sampai pukul 21.00 Wib, Rasdian mengaku menyiapkan strategi untuk mengawasi para pelaku usaha yang membandel. Selain itu, didapati pelaku usaha yang masih membandel tidak taat protokol kesehatan."Iya (masih ada yang kucing-kucingan), kota terus upayakan karena kerjasama harus ditingkatkan lagi," katanya.