Dia berharap, hal ini diterapkan di masyarakat. Menurutnya, sanksi berupa uang tidak efektif karena terbukti PSBB kemarin yang tidak pakai masker berpikiran tinggal denda dengan uang. Sehingga, dia sarankan, lebih baik diganti dengan sanksi sosial. Maka, jika ini diterapkan mereka jadi ingat di dalam dirinya untuk tidak mengulanginya lagi.
"Kan kalau sanksi sosial ditonton banyak masyarakat. Misalnya, membersihkan selokan, sampah dan sebagainya. Jadi, mereka ingat dan bisa juga tidak akan mengulanginya lagi," kata dia.
Sebelumnya diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan.
Instruksi tersebut ditandatangani oleh Tito Karnavian pada 5 Februari 2021, dengan secara khusus ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, Gubernur Banten, Gubernur Jawa Tengah, Gubernur Yogyakarta, Gubernur Jawa Timur dan Gubernur Bali.
"Diinstruksikan kepada gubernur dan bupati, wali kota untuk mengatur PPKM yang berbasis mikro sampai dengan tingkat RT/RW yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19," kata Tito dalam Instruksi tersebut.
Pemberlakuan PPKM Mikro didasarkan pada kriteria zonasi pengendalian wilayah, yakni zona hijau (tidak ada kasus), zona kuning (1-5 kasus positif di satu RT), zona oranye (6-10 kasus positif di satu RT) dan zona merah (lebih dari 10 kasus positif di satu RT).
"Mekanisme koordinasi, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan PPKM Mikro dilakukan dengan membentuk Pos Komando (Posko) tingkat Desa dan Kelurahan," ujarnya.