Rabu 10 Feb 2021 07:00 WIB

Pemdes Ciamis Diminta Aktif Terapkan PPKM Mikro

Strategi awal yang dilakukan PPKM Mikro ini dengan melakukan pemetaan zonasi per desa

Rep: Bayu Adji P/ Red: Hiru Muhammad
Warga berolahraga di Alun-alun Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Minggu (10/1/2021). Pemerintah daerah setempat menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 11-25 Januari 2021 untuk mengendalikan penyebaran COVID-19 seperti diatur dalam Surat Edaran Gubernur Jabar.
Foto: ANTARA/Adeng Bustomi
Warga berolahraga di Alun-alun Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Minggu (10/1/2021). Pemerintah daerah setempat menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 11-25 Januari 2021 untuk mengendalikan penyebaran COVID-19 seperti diatur dalam Surat Edaran Gubernur Jabar.

REPUBLIKA.CO.ID, CIAMIS--Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis meminta pemerintahan desa (pemdes) setempat aktif dalam menjalankan PPKM mikro. Menurut Bupati Ciamis Herdiat Sunarya, PPKM mikro yang dimlai 9 hingga 22 Februari itu sesuai  Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Momor 3 Tahun 2021. “Perpanjangan penerapan PPKM kali ini berskala mikro, itu semua dinilai oleh pemerintah pusat dan Provinsi Jabar. Penerapannya berdasarkan indikator tingkat potensi zona bahaya Covid-19 yang masih belum mereda di berbagai kabupaten/kota,” kata dia melalui keterangan resmi, Selasa (9/2).

Strategi awal yang dilakukan pada PPKM Mikro ini dengan melakukan pemetaan zonasi per-desa. Pemetaan zonasi tersebut mengacu dengan batasan yang ditentukan Intruksi Mendagri dengan melihat kasus aktif yang ada di setiap desa. “Setiap desa membentuk posko penanganan Covid-19, lalu data by name by address dipetakan ke setiap RT yang ada di desa dan dibuatkan zonasi,” ujar dia.

Herdiat menambahkan, wilayah RT yang telah ditetapkan sebagai zona berbahaya wajib mengontrol maupun memantau warganya. RT berhak memberikan konsekuensi hukuman bagi setiap warga yang melanggar.

Selain itu, dinas kesehatan akan melakukan deteksi dini dengan tes swab minimal 1 per 1.000 penduduk per minggu. Pelacakan kepada seluruh kontak erat, suspek dan kasus konfirmasi, juga akan terus dilakukan. 

“Kita harus bekerja sama bersama dalam pelaksanaan PPKM mikro ini. Dalam penerapannya perlu dilakukan koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat, mulai dari ketua RT/RW, kepala desa/lurah, Satgas Covid-19 desa, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas,” kata dia.

Baca juga : Ini Syarat Baru Perjalanan Saat Pemberlakuan PPKM Mikro

Ia juga meminta para tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, karang taruna, serta tenaga kesehatan, juga dilibatkan dalam koordinasi antar unsur tersebut. Dengan begitu, penerapan PPKM mikro akan berjalan maksimal.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ciamis, Yoyo menjelaskan, indikator penerapan PPKM skala mikro di tingkat RT. Wilayah RT bisa disebut zona hijau jika tidak ada rumah yang memiliki kasus konfirmasi positif. Sementara zona kuning apabila terdapat 1-5 rumah di satu RT yang memiliki kasus konfirmasi positif.

Selanjutnya, untuk RT yang bisa disebut zona oranye apabila terdapat 6-10 rumah di wilayahnya memiliki kasus konfirmasi positif. Terakhir, RT bisa disebut zona merah jika terdapat lebih dari 10 rumah di wilayahnya memiliki kasus konfirmasi positif.“Desa harus segera mengidentifikasi zonasi setiap RT agar pelaksanaan PPKM Mikro ini bisa optimal,” kata dia.

Yoyo menjelaskan, untuk RT yang masuk dalam zona hijau akan dilakukan penelusuran rutin kepada seluruh suspek dan pemantauan kasus tetap berlangsung berkala. Pada zona kuning, penanganan dilakukan dengan menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, serta penerapan isolasi mandiri bagi pasien positif juga kontak erat dengan ketat.

Selanjutnya, pengendalian pada zona oranye dilakukan dengan menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat. Isolasi mandiri pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat serta rumah ibadah tempat bermain dan tempat umum ditutup kecuali sektor esensial.

Baca juga : Anies Pamer Capaian Cipinang Melayu Kini Bebas dari Banjir

Terakhir, pada level merah, dilakukan dengan pelacakan kasus suspek dan kontak erat, isolasi mandiri, melarang kerumunan lebih dari tiga orang, pembatasan mobilitas dan kegiatan masyarakat dihentikan. Berdasarkan data hingga Selasa, total kasus terkonfirmasi di Kabupaten Ciamis berjumlah 2.186 orang. Sebanyak 1.738 orang telah dinyatakan sembuh, 358 orang masih aktif kasusnya, dan 88 orang meninggal dunia.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement