REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA--Pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro di DIY mulai diterapkan pada 9 Februari 2021 ini. Dalam pelaksanaannya, Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X menyebut, mengandalkan pada ketangguhan hingga tingkat RT sebagai basis ketahanan sosial.
Menurutnya, satuan komunitas sosial terkecil akan lebih sederhana dan relatif mudah dalam melaksanakan PPKM. Kearifan lokal, katanya, juga harus dipegang sebagai dasar dalam PPKM ini."Karena saya anggap komunitasnya masih berpegang pada kearifan lokal sebagai dasar tindakan," kata Sultan di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Selasa (9/2).
Dalam PPKM mikro di DIY dilakukan dengan 'Jaga Warga'. Untuk itu, ia meminta masyarakat memberdayakan diri dengan sistem kelompok 'Jawa Warga' agar terbangun wilayah yang tangguh melalui kesepakatan bersama.
Dengan begitu, diharapkan pelaksanaan PPKM berbasis mikro ini efektif untuk memutus rantai penyebaran Covid-19. Pasalnya, empat pekan sebelumnya juga sudah dijalankan pengetatan secara terbatas kegiatan masyarakat di DIY.
Namun, penularan Covid-19 masih terjadi di DIY dan tidak menunjukkan penurunan yang signifikan. Sebab, selama empaT pekan tersebut kasus baru Covid-19 yang dilaporkan per harinya mencapai lebih dari 200-400 kasus baru."Diperlukan kesigapan setiap warga dengan penanganan yang cepat dan tepat untuk memutus rantai penularan Covid-19 dan mencegah jatuhnya korban," ujarnya.
Baca juga : Ini Syarat Baru Perjalanan Saat Pemberlakuan PPKM Mikro
PPKM berbasis mikro ini akan diterapkan hingga 22 Februari nanti. Hal ini tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 5/INSTR/2021 tentang PPKM berbasis mikro di DIY untuk pengendalian penyebaran Covid-19."Pelaksanaan PPKM berbasis mikro dilakukan sampai dengan tingkat RT/RW yang berpotensi Covid-19," katanya.
PPKM mikro ini dilakukan dengan membentuk posko di tingkat kelurahan. Posko ini berfungsi sebagai pencegahan, penanganan, pembinaan dan pendukung pelaksanaan penanganan Covid-19 di tingkat kelurahan.
Terkait pembiayaan dalam pelaksanaan posko ini, Sultan menyebut, dapat dibebankan pada anggaran di masing-masing unsur pemda sesuai dengan pokok kebutuhan."Kebutuhan di tingkat kelurahan dibebankan kepada dana desa dan dapat didukung dari sumber pendapatan lainnya melalui APBD. Selain itu juga dapat dibebankan pada APBD kabupaten/kota," katanya.