REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Setelah lama menyandang status zona merah penyebaran Covid-19, Kota Bandar Lampung keluar dari zona tersebut ke zona oranye, Selasa (9/2). Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandar Lampung meminta masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan sampai kapan pun.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandar Lampung Edwin Rusli membenarkan Kota Bandar Lampung telah keluar dari zona merah yakni risiko kenaikan kasus Covid-19 tinggi, menjadi zona oranye yakni risiko kenaikan kasus sedang. “Walaupun sudah tidak zona merah lagi, protokol kesehatan tetap berlaku sampai kapan pun,” kata Edwin Rusli, yang jubir Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandar Lampung, Selasa (9/2).
Kepada masyarakat, ia berharap tetap menerapkan protokol kesehatan dengan menjadikan kebiasaan sehari-hari 3M memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak menghindari kerumunan. Menurut dia, penurunan status zona merah ke oranye berkat kerja sama semua pihak terutama dukungan masyarakat.
Ia belum bisa memprediksi dan menargetkan Kota Bandar Lampung akan menjadi status zona hijau (tidak ada kasus baru) dengan penyebaran Covid-19 rendah. Menurut dia, sebagai ibukota Provinsi Lampung tentunya menjadi perlintasan dan transit berbagai orang dari manapun.
Berdasarkan data yang disampaikan Dinkes Provinsi Lampung, Selasa (9/2), dari 15 kabupaten/kota di Lampung hanya terdapat dua daerah berstatus zona merah. Yakni, Kabupaten Lampung Timur dan Lampung Tengah. Sedangkan Kota Bandar Lampung berubah jadi zona oranye.
Saat ini, Kota Bandar Lampung terdata kasus konfirmasi positif 4.285 orang, pasien positif yang selesai isolasi atau sembuh 3.464 orang, dan kasus pasien positif yang meninggal dunia 282 orang. Kebijakan Wali Kota Bandar Lampung Herman HN yang mengeluarkan surat edaran (SE) kepada mal, pasar swalayan, cafe, dan lainnya untuk menutup kegiatan usahanya dibatasi pukul 19.00. SE Wali Kota Bandar Lampung Nomor 440/133/IV.06/2021 tentang Pembatasan Jam Operasional Kegiatan Usaha tersebut ditujukan kepada hotel, pemilik gedung bertemuan, manajemen mal, cafe/restoran, tempat karaoke, dan tempat hiburan lainnya.
Penerbitan SE tersebut, kata Wali Kota Herman HN, penyebaran kasus Covid-19 di Kota Bandar Lampung terus meningkat dan menimbulkan korban jiwa, dan kerugian materi yang besar. Bagi pelanggar SE tersebut, akan diberikan sanksi pidana kurungan dan denda sesuai dengan Perda Nomor 3 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dan Pengendalian Covid-19.