Senin 08 Feb 2021 19:36 WIB

Melihat Paparan Kebijakan Inti PPKM Skala Mikro

Kepala desa atau lurah bisa terapkan sanksi atas pelanggaran PPKM mikro wilayahnya.

Warga keluar dari gerbang ruang isolasi mandiri bagi warga yang menderita COVID-19 di Kampung Tangguh Jaya RW 9, Johar Baru, Jakarta Pusat, Sabtu (30/1/2021). Selain untuk meningkatkan kesadaran warga dalam menjalankan protokol kesehatan guna memutus penularan COVID-19, program Kampung Tangguh Jaya juga bertujuan dalam penanganan bersama pada warga terpapar virus corona, antara lain melalui penyediaan ruang isolasi mandiri, penyediaan logistik gratis, penjualan Sembako murah, serta penyediaan sumber pangan secara mandiri (lele dan sayuran hidroponik) kepada warga terpapar dan terdampak.
Foto:

Sejumlah daerah mulai bersiap menjalankan PPKM mikro. Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana, mengatakan, sudah menggelar dialog untuk mendengarkan secara langsung berbagai keluhan dan problem terkait penanganan Covid-19 yang terjadi di tingkat bawah. PPKM mikro sebenarnya sudah dilakukan  di Kota Pahlawan. Sebab, leading sektornya ada di tingkat bawah, yaitu Kampung Tangguh Wani Jogo Suroboyo.

Whisnu memastikan, nantinya tingkat kecamatan menjadi komando utama dalam pelaksanaan PPKM mikro ini. “Sehingga kita Satgas Covid-19 Surabaya, saya bersama jajaran Forpimda akan lebih fokus pada penanganan di tingkat kota, sedangkan panjenengan semuanya di tingkat kecamatan akan lebih intens memantau Kampung Tangguh Wani Jogo Suroboyo bersama para lurah, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas,” ujarnya.

Demi keberhasilan prohram Kampung Tangguh, Whisnu memastikan saat ini pihaknya sedang menyusun skema untuk mempermudah pencairan dana hibah ke Kampung Tangguh Wani Jogo Suroboyo itu. Sebab, banyak yang ketakutan untuk menyusun administrasinya.

“Coba nanti kita permudah lagi, asalkan itu untuk kebutuhan penanganan Covid-19 di kampung-kampung, saya kira tidak masalah,” katanya.

Bahkan, kata dia, jika diperlukan, para Lurah bersama stafnya memberikan pendampingan kepada Satgas Kampung Tangguh dalam menyusun administrasinya. Menurutnya, dalam pelaksanaan PPKM mikro ini kolaborasi yang luar biasa harus terus dilakukan, karena sebenarnya selama ini sudah menjalankan PPKM mikro itu.

Dari Jawa Barat, Gubernur Ridwan Kamil mengatakan, mayoritas desa dan keluragan sudah membangun Posko Covid-19. Ia memperkirakan, ada 3.800-an desa dan kelurahannya yang telah memilki posko.

"Sehingga butuh sekitar 1.500-an lagi desa dan kelurahan yang belum. Dan pembangunan akan dilakukan dua sampai tiga hari," ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil.

Pembangunan posko Covid-19 itu, kata dia, seharusnya tidak lama. Setiap desa bisa memaksimalkan dana desa yang selama ini didapat. Posko tersebut nantinya memiliki tugas khusus dengan sumber daya manusia (SDM) yang ada dalam melakukan pencegahan, pelacakan, hingga rekomendasi pengobatan.

Emil mengimbau, semua desa dan kelurahan melakukan PPKM skala mikro. Walaupun, tidak semuanya wajib melakukan penutupan aktivitas. "Hanya desa dan kelurahan yang masuk dalam zona merah saja yang akan diminta," katanya.

Terkait penilaian zonasi desa dan kelurahan, kata dia, masing-masing kabupaten/kota akan segera merilisnya. Jadi, nantinya setiap wali kota dan bupati bakal menentukan daerah mana saja yang masuk dalam zona merah hingga zona hijau.

"Kita tidak menggunakan data pusat karena masih bercampur dengan kasus lama. Jadi akan menggunakan data lokal, sehingga petanya baru bisa hadir besokm" katanya.

Desa yang melakukan penutupan, kata dia, akan ada bantuan sembako bagi masyarakat. Sehingga, mereka tidak harus repot ke luar rumah atau kawasan mencari kebutuhan sehari-hari.

Sedang di Daerah Istimewa Yogya, Gubernur Sri Sultan Hamengku Buwono X, menyebut, PPKM mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT. Untuk wilayah yang masuk dalam merah Covid-19, kegiatan masyarakat dibatasi hanya sampai pukul 20.00 WIB.

"Zona merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus positif Covid-19 dalam satu RT selama tujuh hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah pemberlakuan PPKM tingkat RT yang mencakup membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal pukul 20.00 WIB," ujarnya.

Selain itu, katanya, dilakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta menutup tempat umum. PPKM mikro ini dilakukan dengan membentuk posko di tingkat kelurahan. Posko ini berfungsi sebagai pencegahan, penanganan, pembinaan dan pendukung pelaksanaan penanganan Covid-19 di tingkat kelurahan.

Terkait pembiayaan dalam pelaksanaan posko ini, Sultan menyebut, dapat dibebankan pada anggaran di masing-masing unsur pemda sesuai dengan pokok kebutuhan. "Kebutuhan di tingkat kelurahan dibebankan kepada dana desa dan dapat didukung dari sumber pendapatan lainnya melalui APBDes. Selain itu juga dapat dibebankan pada APBD kabupaten/kota," katanya.

photo
PPKM di DKI Jakarta dan Jawa Barat dinilai belum berhasil - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement