Senin 08 Feb 2021 18:00 WIB

Kemenkeu: Kami Terbuka Detailkan Fokus Insentif untuk Media 

Pemerintah memperkuat dukungan pada industri media dalam menghadapi pandemi.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Agus Yulianto
Yustinus Prastowo
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Yustinus Prastowo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo memastikan, pemerintah melalui Kementerian Keuangan, melanjutkan dukungan fiskal kepada industri media massa pada 2021. Yustinus mengungkap, Kemenkeu sangat terbuka berdiskusi dengan media bersama tim pemulihan ekonomi nasional Kemenkeu dan Komite Penanganan Covid Pemulihan Ekonomi Nasional dalam mendetailkan fokus insentif pada 2021.

Hal ini sesuai komitmen Pemerintah melalui kebijakan fiskal dalam APBN, melanjutkan dukungan dan penguatan dukungan industri media dalam menghadapi pandemi.

"Kami sangat terbuka dan mengundang nanti Satgas yang telah dibentuk ada Mbak Ninuk (media) dan Pak Kemal (Forum Pemred) dapat berdiskusi dengan tim PEN Kemenkeu dam satgas PEN untuk dapat mendetailkan apa yang perlu jadi fokus insentif 2021," kata Yustinus dalam Konvensi Nasional Media dalam rangka Hari Pers Nasional, Senin (8/2).

Meski begitu, Kemenkeu, kata Yustinus, dalam kebijakannya telah memperpanjang insentif pajak melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2021 antara lain pajak karyawan tetap ditanggung pemerintah. "Ini bisa dimanfaatkan para awak media yang menjadi karyawan perusahaan, pengurangan angsuran pajak bulanan sebanyak 50 persen ini sampai Juni 2021," kata Yustinus.

Dikatakannya, Kemenkeu juga memberikan insentif pembebasan pajak impor, percepatan restitusi dengan jumlah paling banyak Rp 5 miliar untuk mendorong pergerakan uang masuk (cashflow) perusahaan. Sedangkan insentif untuk kertas koran, pemerintah berpeluang memperpanjang tanggungan PPN impor dan penyerahan kertas koran.

Hal ini sebagai tindaklanjut terbitnya PMK Nomor 125 Tahun 2020. "Dimana PPN atas impor dan penyerahan kertas koran dan majalah ditanggung pemerintah, nanti ini dapat diperpanjang lagi dan kita bisa sampaikan untuk dijadikan bahan pajak DTP oleh satgas pemilihan ekonomi nasional," kata Yustinus.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement