Senin 08 Feb 2021 18:00 WIB

Kemenkeu: Kami Terbuka Detailkan Fokus Insentif untuk Media 

Pemerintah memperkuat dukungan pada industri media dalam menghadapi pandemi.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Agus Yulianto
Yustinus Prastowo
Foto:

Sementara, untuk relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah 49/2020, yakni adanya penangguhan iuran program jaminan pensiun sampai Januari 2021. Kemenkeu membuka peluang jika relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan ini dilanjutkan atau diperpanjang.

"Ini nanti perlu didiskusikan lagi agar bisa diperpanjang karena Januari ini akan selesai relaksasinya," katanya.

Sedangkan, untuk usulan pemotongan sewa atau penerapan tarif khusus sewa untuk bandwith bagi media online, saat ini masih dalam tahap diskusi antara Kemenkeu dan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Dia mengatakan, kepastian akan keluar setelah diselesaikan aturan mengenai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

"Ini masih dalam tahap proses diskusi dengan Kominfo mudah-mudahaan segera diselesaikan aturan PNBPnya," katanya.

Lebih lanjut, Yustinus menegaskan, komitmen  Pemerintah untuk mendukung dan memperkuat  dukungan industri media dalam menghadapi pandemi.

 

"Kami paham pers punya peran sangat penting dalam sparing partner dengan pemerintah terutama pandemi menyediakan informasi berita yang sangat bantu dalam pengambilan kebijakan, pemerintah pasti berupaya membantu media massa," ungkapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement