REPUBLIKA.CO.ID, CIAMIS -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis akan memeberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro. Pelaksanaan itu merupakan tindak lanjut dari arahan Gubernur Jawa Barat (Jabar).
Bupati Ciamis Herdiat Sunarya mengatakan, pihaknya akan secepatnya melaksanakan arahan Gubernur Jabar, menerapkan PPKM mikro. Dalam waktu dekat, Pemkab Ciamis akan menerbitkan SK Zonasi di tiap desa atau kelurahan.
"Selama dua minggu ke depan kita akan melaksanakan PPKM berskala mikro, salah satunya dengan memperpadat lagi posko-posko di tiap desa," kata dia melalui keterangan resmi, Senin (8/2).
Ia mengingatkan, semua desa harus memiliki posko penanganan Covid-19. Posko itu nantinya yang akan melakukan pengawasan dan pemantauan kasus Covid-19.
Berdasarkan hasil evaluasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Jabar pada Senin, penanganan di Kabupaten Ciamis dinilai mengalami banyak kemajuan. Baik untuk kepatuhan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan, kesembuhan, menurunnya jumlah kematian, dan berkurangnya pasien Covid-19 yang diisolasi.
Baca juga : Tito Terbitkan Inmendagri PPKM Mikro di 7 Provinsi
Sebelumnya, pada pertengahan Januari Kabupaten Ciamis masih masuk ke dalam zona merah (risiko tinggi) penyebaran Covid-19. Namun, pada Februari, Kabupaten Ciamis masuk ke dalam zona oranye (risiko sedang) penyebaran Covid-19. Pemprov Jabar memperkirakan keberhasilan tersebut berkat penerapan PPKM yang dilakukan secara serentak di seluruh kabupaten/kota.