REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Kepolisian meringkus dua anggota geng motor setelah aksi pengeroyokan terhadap dua pelajar viral di media sosial beberapa waktu lalu. Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah Tobing, Ahad (7/2), mengatakan identitas kedua pelaku yang diamankan CMT (16) dan RS (16).
"Keduanya dibawa ke Polrestabes Medan guna pemeriksaan lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan Pasal 170 jo Pasal 351 KUHPidana dan/atau Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76 C UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," katanya.
Dari hasil interogasi, peran dari tersangka CMT melakukan pemukulan ke bagian tangan sebelah kiri korban sebanyak dua kali menggunakan tangan kanan, menendang korban sebanyak dua kali ke bagian kaki sebelah kiri, membawa kayu yang digunakan untuk memukul sepeda motor korban.
Sedangkan tersangka RS berperan memberhentikan korban, mengajak teman tersangka untuk melakukan pemukulan terhadap korban, dan melakukan pemukulan terhadap korban ke tangan kiri korban sebanyak dua kali menggunakan tangga.
Sebelumnya, aksi sekelompok pria yang melakukan pengeroyokan terhadap dua orang itu viral di media sosial. Dalam video tersebut, terlihat sejumlah pria memakai baju hitam memukuli dua orang hingga terjatuh dari sepeda motor.
Gerombolan itu merusak sepeda motor yang diduga milik orang yang dipukuli. Setelah memukuli dua orang tersebut, gerombolan itu kabur.