Ahad 07 Feb 2021 14:02 WIB

Besok, Kawasan Rendah Emisi Diberlakukan di Kota Tua

Kawasan rendah emisi menjadi awal dari penataan kawasan Kota Tua yang terintegrasi.

Rep: Eva Rianti / Red: Ratna Puspita
Suasana Kota Tua di Jakarta Barat.
Foto: Prayogi/Republika.
Suasana Kota Tua di Jakarta Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mulai memberlakukan kembali low emission zone (LEZ) atau kawasan rendah emisi di Kota Tua pada Senin (8/2) besok. Pemberlakuan tersebut menyusul uji coba pada akhir 2020 lalu.  

“Setelah melewati evaluasi uji coba pada Desember 2020, mulai Senin, 8 Februari 2021, low emission zone (LEZ) atau kawasan rendah emisi akan kembali diberlakukan pada kawasan Kota Tua,” tulis Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam akun instagram-nya @aniesbaswedan, Ahad (7/2).

Baca Juga

Selain bertujuan mengurangi emisi gas yang ditimbulkan kendaraan bermotor, Anies mengatakan, LEZ dinilai menjadi awal dari penataan kawasan Kota Tua yang lebih terintegrasi. “Diharapkan nantinya dapat menjadi pusat sejarah dan budaya Kota Jakarta yang terpadu,” lanjutnya.

Area tersebut diketahui hanya diperbolehkan bagi pejalan kaki, pesepeda, angkutan umum, dan kendaraan berstiker khusus yang beroperasi di dalam kawasan. Penerapan kebijakan itu berlaku 24 jam. Untuk menunjang penerapan LEZ, Pemprov DKI Jakarta melakukan pengalihan arus lalu lintas.

Sebelumnya Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menuturkan, aturan LEZ melarang kendaraan bermotor melintas di kawasan tersebut. “Kendaraan pribadi, angkutan barang, dan angkutan umum non-Transjakarta tidak diperkenankan melalui ruas jalan LEZ, dengan pengecualian yang telah diatur,” kata Syafrin.

Area penerapan kawasan rendah emisi tersebut meliputi Jalan Pintu Besar Utara-Jalan Kalibesar Barat sisi selatan- Jalan Kunir sisi selatan- Jalan Kemukus-Jalan Ketumbar-Jalan Lada. Syafrin menjelaskan, pengecualian diberikan bagi kendaraan tertentu yang operasionalnya tidak dapat digantikan dengan kendaraan lain. Namun dengan catatan, kendaraan tersebut harus telah lulus uji emisi yang ditandai dengan stiker.

Syafrin menuturkan, untuk kegiatan bongkar muat logistik dipusatkan di Jalan Kalibesar Timur sisi Selatan tanpa pembatasan waktu. Kemudian, bagi para pegawai yang berkantor di Kawasan Wisata Kota Tua dan masyarakat yang hendak mengunjungi kawasan tersebut diminta memanfaatkan layanan angkutan umum. Di antaranya, Commuter Line (KRL) turun di Stasiun Jakarta Kota, bus Transjakarta beserta feeder, atau kendaraan tidak bermotor seperti sepeda.

Untuk pengguna kendaraan bermotor pribadi dapat memanfaatkan fasilitas parkir di Area Parkir Taman Kota Intan dan Pelataran Parkir Glodok. “Area parkir disediakan terbatas dengan harapan masyarakat dapat beralih menggunakan angkutan umum yang telah disediakan,” ujar dia. 

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Anies Baswedan (@aniesbaswedan)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement