Jumat 05 Feb 2021 23:53 WIB

Pemerintah Belum Berlakukan Kebijakan Lockdown

Kebijakan yang saat ini diterapkan adalah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Fuji Pratiwi
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 sekaligus Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (Dirjen P2P) Kemenkes, dr Siti Nadia Tarmizi.
Foto: DOk BNPB
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 sekaligus Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (Dirjen P2P) Kemenkes, dr Siti Nadia Tarmizi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan pemerintah hingga saat ini belum memutuskan memberlakukan kebijakan karantina wilayah (lockdown) untuk menekan kasus Covid-19.

Pemerintah masih menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) tahap II hingga 8 Februari 2021, kemudian akan dievaluasi.

Baca Juga

"Sampai dengan saat ini, pemerintah belum mengeluarkan kebijakan lockdown total, baik di Jakarta maupun daerah lain," ujar Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Ditjen P2P Kemenkes Siti Nadia Tarmizi saat konferensi virtual Kemenkes mengenai antisipasi libur imlek, Jumat (5/2) sore.

Nadia melanjutkan, kebijakan yang saat ini diterapkan adalah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali. PPKM saat ini memasuki tahap 2 yang merupakan kelanjutan PPKM tahap 1 yang berlaku 26 Januari hingga 8 Februari 2021.

Kemudian, dia melanjutkan, pemerintah kembali melakukan evaluasi selanjutnya apakah PPKM diperpanjang hingga tahap 3 atau memberlakukan relaksasi. Kemenkes mengimbau agar masyarakat tetap tenang dan tidak mempercayai sumber yang tidak dipercaya kredibilitasnya yang memberitakan berita bohong (hoaks). 

Hal itu termasuk kabar anjuran menyediakan bahan makanan dan ancaman akan ditangkap, pemberlakuan tes serta dikenakan denda yang tak benar. Ia juga membantah mengenai berita masyarakat jangan keluar rumah, hingga kabar semua toko/restoran akan ditutup.

"Itu semua tidak benar dan itu hoaks," ujar Nadia.

Kemenkes berharap masyarakat tidak mempercayai berita tidak benar tersebut dan tidak menyebarluaskannya. Kemenkes meminta masyarakat menghentikan pesan hoaks tersebut. 

Bila masyarakat ragu atau mendengar sebuah informasi, Nadia meminta masyarakat mengakses kanal resmi pemerintah milik Kemenkes yaitu www.kemkes.go.id atau www.covid19.go.id. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement