Jumat 05 Feb 2021 23:36 WIB

Pandemi Covid-19, PAD Indramayu Capai 109 Persen

Semua sektor pajak daerah Indramayu telah melampaui target.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Fuji Pratiwi
Kantor Pelayanan Pajak Pratama (ilustrasi). Di tengah pandemi Covid-19, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat pada tahun anggaran 2020 melebihi target.
Foto: ANTARA/Sigid Kurniawan
Kantor Pelayanan Pajak Pratama (ilustrasi). Di tengah pandemi Covid-19, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat pada tahun anggaran 2020 melebihi target.

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU – Di tengah pandemi Covid-19, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat pada tahun anggaran 2020 melebihi target. Meski demikian, sejumlah retribusi tak berhasil mencapai target yang telah ditetapkan.

Pencapaian target tersebut berasal dari realisasi Pajak Daerah sebesar Rp 114,3 miliar (115,34 persen) dari target awal Rp 99,1 miliar dan realisasi Retribusi Daerah sebesar Rp 23,7 miliar (125,91 persen) dari target awal Rp 18,8 miliar.

Baca Juga

Pencapaian lainnya yakni realisasi hasil dari Kekayaan Daerah yang dipisahkan sebesar Rp 15,9 miliar (107,18 persen) dari target awal Rp 14,9 miliar. Realisasi lain-lain PAD yang sah sebesar Rp 350,6 miliar (107,16 persen) dari target awal sebesar Rp 327,1 miliar.

"Secara total, PAD Kabupaten Indramayu pada tahun anggaran 2020 mengalami kenaikan sebesar 109,69 persen," ujar Plt Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Indramayu, Ahmad Syadeli, melalui Kepala Bidang Pendapatan I, Raden Wahyu Adiwijaya, Jumat (5/2).

Wahyu mengatakan, semua sektor pajak daerah telah melampaui target. Namun, beberapa sektor retribusi daerah mengalami penurunan karena adanya pandemi Covid-19.

"Untuk retribusi daerah, ada enam jenis yang realisasinya di bawah seratus persen," kata Wahyu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement