REPUBLIKA.CO.ID, CIBINONG -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat melarang warga menggelar resepsi pernikahan selama dua pekan ke depan untuk menekan angka penyebaran Covid-19.
"Meniadakan resepsi pernikahan selama dua minggu kecuali bagi yang telah menyebarkan undangan dan mendapatkan surat izin dari Satgas Tingkat Kabupaten," ujar Bupati Bogor, Ade Yasin, Jumat (5/2).
Aturan tersebut ia terbitkan dalam Instruksi Bupati Bogor bernomor 503/COVID-19/SEKRET/II/2021 tentang peningkatan kewaspadaan, pengaktifan posko dan peningkatan efektifitas Satgas Penanganan Covid-19 di Wilayah Kabupaten Bogor pada Jumat 5 Februari 2021.
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor itu menyebutkan, instruksi tersebut diterbitkan seiring meningkatnya jumlah pasien positif. Kabupaten Bogor ditetapkan sebagai zona merah penularan Covid-19 oleh satgas nasional.