REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK--Penegakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terhitung sejak 11 Januari hingga Sabtu, 2 Februari 2021, Satpol PP Kota Depok telah menindak 8.580 pelanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19.
"Jumlah tersebut meliputi 4.846 penindakan tidak mengenakan masker, 3.374 pelanggaran prokes dunia usaha, dan 248 penindakan terhadap pelaku dunia usaha dan warga. Untuk aktivitas kerumunan kita tindak sebanyak 112," ujar Kepala Satpol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdianny di Balai Kota Depok, Jumat (5/2).
Menurut Lienda, tingkat kepatuhan warga terhadap prokes untuk mencegah penularan Covid-19 dinilainya sangat kurang. "Untuk itu, kami berusaha mengajak masyarakat untuk meningkatkan prokes dengan rutin melakukan patroli di wilayah Kota Depok," katanya.
Dia mengungkapkan, selain melakukan penindakan, Satpol PP Kota Depok juga menerapkan sanksi baik terhadap warga maupun pelaku usaha yang melakukan pelanggaran. Sanksi berupa teguran tertulis dan lisan sebanyak 5.581, sanksi sosial sebanyak 2.751 orang, dan sanksi denda sebanyak 248 orang. Total keseluruhan yang telah diberi sanksi sebanyak 8.580 penindakan."Selama PPKM ke dua telah dikumpulkan sanki denda dari pelanggar Rp 20.150.000. Uang yang telah dikumpulkan disetorkan untuk Pendapatan Anggaran Daerah," ungkap Lienda.
Pihaknya, lanjut Lienda berharap agar masyarakat tetap disiplin menerapkan prokes untuk mencegah penularan Covid-19. "Tidak hanya di lingkungan masyarakat maupun jalan, kami juga melakukan penindakan di pasar dan menemukan sejumlah pelanggaran Prokes," katanya.