REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Daerah (Pemda) DIY akan menjalankan ketentuan Surat Keputusan Bersama (SKB) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Agama (Kemenag), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut di Lingkungan Sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY, Didik Wardaya mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti SKB tiga menteri tersebut. Hal tersebut dilakukan dengan menerbitkan surat edaran (SE).
Didik menuturkan, SE ini rencananya dikeluarkan pada awal tahun ajaran baru 2021/2022 nanti. Dalam SE ini nantinya, salah satunya akan diatur terkait penataan seragam sekolah.
"Kita tindaklanjuti, artinya itu kan bagi sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah. Nanti kita keluarkan semacam SE bersamaan dengan PPDB," kata Didik, kepada Republika.co.id melalui sambungan telepon, Jumat (5/2).
Dalam SKB ini, pemerintah daerah dan sekolah negeri dilarang memaksa atau melarang penggunaan atribut keagamaan tertentu pada seragam guru dan murid. Didik menyebut, pihaknya sudah menerapkan kebijakan tersebut sebelum adanya SKB tersebut.
"Sebenarnya, kita sudah jalankan itu. Misalnya siswa agama tertentu di sekolah pemerintah kan tidak boleh dipaksakan sesuai dengan (kekhususan agama) ini," ujarnya.
Selain itu, Kepala Disdik Kota Yogyakarta, Budi Santosa Asrori juga mengatakan, pihaknya sudah menerapkan aturan yang sama sejak lama. Di Kota Yogyakarta, katanya, tidak ada aturan yang mengharuskan penggunaan seragam dan atribut dengan kekhususan agama tertentu di sekolah.
"Yogyakarta kan selama ini tidak ada pemaksaan dalam seragam. Seragam dibebaskan, jadi sudah sesuai dan tidak ada masalah dengan SKB itu," kata Budi.
Ia mengklaim belum ada kejadian sekolah di Kota Yogyakarta yang memaksakan murid dan gurunya untuk menggunakan seragam dan atribut dengan kekhususan agama tertentu. Terutama di sekolah negeri. "Kalau di Kota Yogyakarta, SMP (misalnya) tidak ada hal-hal begitu," jelasnya.