REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Calon Bupati Sabu Raijua terpilih Orient Patriot Riwu Kore menegaskan bahwa dirinya 100 persen warga negara Indonesia (WNI). Orient pun percaya diri masalah status kewarganegaraannya akan dapat diselesaikan.
"Saya berkewarganegaraan Indonesia," katanya usai menemui Kapolda Nusa Tenggara Timur Irjen Polisi Lotharia Latif di Markas Polda NTT, Kupang, Jumat siang.
Orient mengaku, tujuan dari dirinya mengambil bagian dalam pencalonan kepala daerah di Sabu Raijua karena amanah dari orang tuanya. Terkait dengan kasus kewarganegaraannya itu, kata dia, sudah ada yang mengurus, bahkan saat ini sedang dalam proses.
"Minta maaf sebelumnya terkait kewarganegaraan sudah ada yang mengurus. Saya bukan warga negara lain atau bukan berkewarganegaraan ganda," katanya menegaskan.
Sementara itu, Kapolda NTT Irjen Polisi Lotharia Latif mengatakan bahwa pertemuan tersebut tidak hanya dengan Orient Patriot Riwu Korea, tetapi juga melibatkan KPUProvinsi NTT dan KPU Kabupaten Sabu Raijua.
"Kami tidak berbicara lebih jauh soal kewarganegaraan. Kami hanya membahas keamanan dan ketertiban di Sabu Raijua," katanya.
Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua menerima konfirmasi dari Kedutaan Besar (Kedubes) AS bahwa Orient Riwu Kore masih berstatus warga negara Amerika Serikat (AS). Atas dasar itulah, Bawaslu meminta penundaan pelantikan Orient.
"Pihak Kedubes AS di Jakarta sudah memberikan konfirmasi dan membenarkan bahwa yang bersangkutan masih berkewarganegaraan AS," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua Yugi Tagi Huma.
Yugi mengatakan, bahwa pihaknya sudah mengirimkan surat ke Imigrasi di Kupang dan pusat untuk mencari tahu soal dugaan Calon Bupati Sabu Raijua terpilih masih berkewarganegaraan AS.
Berbicara terpisah, Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh juga menyatakan telah berhasil menelepon Bupati Sabu Raijua terpilih, Orient Riwu Kore pada Rabu (3/2). Orient mengakui pernah memiliki paspor negara Amerika Serikat (AS) tanpa melepaskan status kewarganegaraan Indonesia dan Orient memiliki paspor Indonesia yang diterbitkan 1 April 2019.
Menurut Zudan, status Orient masih dalam kajian antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Apabila terbukti WNA, maka Kartu Keluarga (KK) dan KTP elektronik atau KTP-el Orient Riwu Kore akan dibatalkan.
"Apabila terbukti Orient Riwu Kore adalah WNA maka KK dan KTP-el-nya akan dibatalkan oleh Dinas Dukcapil (Kependudukan dan Pencatatan Sipil)," ujar dalam siaran persnya kepada Republika, Rabu (3/2).
Adapun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan telah selesai menjalankan pemilihan bupati Sabu Raijua tahun 2020 hingga proses penetapan pasangan calon (paslon) terpilih. Dokumen usulan calon bupati dan wakil bupati Sabu Raijua terpilih, yakni Orient P Riwu Kore dan Thobias Uly, sudah diserahkan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk proses pelantikan.
"Pilkada di Kabupaten Sabu Raijua juga tidak ada sengketa, maka sudah dilakukan penetapan calon terpilih, dan berdasarkan informasi dari KPU Provinsi (Nusa Tenggara Timur/NTT), saat ini dokumen usulan calon terpilih sudah sampai di Mendagri dan dinyatakan sudah lengkap," ujar Anggota KPU RI Evi Novida Ginting Manik dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/2).
Ia mengatakan, setelah semua tahapan selesai dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Sabu Raijua, maka proses berikutnya diserahkan kepada Mendagri untuk proses pelantikan melalui Pemerintah Provinsi NTT. Masa jabatan bupati Sabu Raijua yang saat ini menjabat berakhir pada 17 Februrari 2021.
"Ini bukan serah menyerahkan persoalan, tapi menjalankan tugas sesuai kewenangan yang diberikan Undang-Undang dan Peraturan KPU. Itu yang dijalankan oleh KPU Sabu Raijua," kata Evi.