Kamis 04 Feb 2021 20:00 WIB

Kemenkes: Pembayaran Klaim Penanganan Covid-19 Lancar

Kemenkes sebut klaim penanganan Covid-19 sudah mencapai Rp 15 triliun

Tenaga kesehatan bersiap melakukan perawatan pasien Covid-19 di Rumah Sakit Darurat (RSD) Covid-19 Wisma Atlet, Jakarta, Jumat (22/1). Berdasarkan data per Jumat (22/1) pukul 08.00 WIB, RSD Wisma Atlet saat ini merawat 4.935 pasien Covid-19 dari jumlah tempat tidur sebanyak 5994 atau secara keseluruhan jumlah keterisian tempat tidur mencapai 82,33 persen. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Tenaga kesehatan bersiap melakukan perawatan pasien Covid-19 di Rumah Sakit Darurat (RSD) Covid-19 Wisma Atlet, Jakarta, Jumat (22/1). Berdasarkan data per Jumat (22/1) pukul 08.00 WIB, RSD Wisma Atlet saat ini merawat 4.935 pasien Covid-19 dari jumlah tempat tidur sebanyak 5994 atau secara keseluruhan jumlah keterisian tempat tidur mencapai 82,33 persen. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Prof Abdul Kadir mengatakan proses pembayaran klaim rumah sakit yang menangani COVID-19 sampai saat ini berjalan lancar baik untuk rumah sakit milik pemerintah maupun swasta.

"Saat ini hampir Rp 15 triliun kita bayar selama mulai dari bulan Maret 2020 sampai sekarang ini untuk sekitar 1.683 RS," kata Prof Kadir dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (4/2).

Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan mencatat ada sekitar 2.654 dari total 3.014 RS di seluruh Indonesia yang melakukan pelayanan dan perawatan COVID-19.

Kadir menilai ada sejumlah kendala yang menyebabkan proses klaim belum optimal.

Penundaan pembayaran klaim biasanya disebabkan ketidaksesuaian antara klaim yang diajukan dengan aturan yang sudah ditentukan. Maka RS diminta untuk melengkapi syarat klaim yang akan diajukan agar klaim berjalan lancar yang proses verifikasinya dilakukan oleh BPJS Kesehatan.

Kadir menyebut beberapa klaim rumah sakit yang masuk pada akhir Desember 2020 lalu memang ada beberapa yang belum bisa terbayarkan. Hal tersebut lantaran pada akhir tahun Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kementerian Keuangan sudah memasuki proses tutup buku. Kemudian untuk klaim RS bulan Januari yang belum terbayarkan dikarenakan anggaran yang diajukan Kemenkes masih berproses di Kementerian Keuangan.

"Kami terus berkomunikasi dengan Kementerian Keuangan, proses pembayaran akan segera dilakukan setelah dana cair dari Kementerian Keuangan," tutur Prof Kadir.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement