Kamis 04 Feb 2021 16:00 WIB

Disnaker Kawal Proses PHK Karyawan Giant Margo City Depok

Menurut informasi pegawai Giant Margo City akan ditawarkan dua opsi, mutasi atau PHK.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Yudha Manggala P Putra
Suasana Mal Margo City, Depok. Ilustrasi
Foto: Prayogi/Republika
Suasana Mal Margo City, Depok. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok akan mengawal proses pemutusan hubungan kerja karyawan Giant di Margo City Depok. Itu menyusul kabar penutupan permanen supermaket tersebut pada 3 Maret 2021.

"Infonya, rencana mau Giant Margo City tutup. Nasib karyawannya akan terus kami monitor," ujar Kepala Disnaker Kota Depok, Manto di Balai Kota Depok, Kamis (4/2).

Manto mengatakan, menurut informasi yang didapat dari pihak manajemen, terdapat 52 pegawai tetap di Giant Margo City. Pegawai tersebut ditawarkan dua opsi. Pertama adalah mutasi ke ritel Giant lain di Indonesia. Kedua, pemutusan hubungan kerja (PHK) bila tidak ada formasi lowong di outlet.

"Nah, misalnya, jika pegawai keberatan dimutasi ke luar daerah bisa diselesaikan secara Bipartit atau mereka di-PHK dan diberikan pesangon sesuai aturan yang berlaku," terangnya.

Ia menambahkan, kendati demikian, pihaknya akan terus memantau kelanjutan nasib pegawai di supermarket tersebut, hingga mereka mendapatkan haknya. (Baca: Supermarket Giant di Margo City Depok Tutup Permanen Maret)

"Kalau karyawan mau dimutasi ya Alhamdulillah. Tetapi kalau  putus atau diberhentikan, pihak manajemen harus memenuhi semua hak dan kewajibannya sesuai yang tertera di surat kontrak," ujar Manto.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement