Kamis 04 Feb 2021 08:31 WIB

Beredar Daftar Tarif Tilang Terbaru dari Polri, Ini Faktanya

Beredar informasi tarif tilang terbaru dari polisi di awal tahun ini, benarkah?

Rep: Antara/ Red: Elba Damhuri
Tangkapan layar pesan hoaks tentang denda tarif tilang baru. (Whatsapp)
Foto: Antara
Tangkapan layar pesan hoaks tentang denda tarif tilang baru. (Whatsapp)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Daftar denda tilang terbaru dari Kepolisian RI menyusul pengangkatan Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo beredar sebagai pesan berantai di aplikasi WhatsApp, pada akhir Januari 2021.

Pesan itu berisikan berbagai jenis tarif denda bukti pelanggaran lalu-lintas yang diklaim akan berlaku pada masa kepemimpinan Kapolri Listyo.

Salah satu contoh daftar tarif denda tilang dalam pesan yang beredar itu adalah denda tidak membawa surat tanda nomor kendaraan (STNK) akan dikenakan denda Rp50 ribu. Sedangkan denda tidak membawa surat izin mengemudi (SIM) sebesar Rp25 ribu.

Lalu benarkah daftar tarif denda tilang tersebut?

photo
 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement