Rabu 03 Feb 2021 22:59 WIB

Gubernur Meminta Pemda Zona Merah di Sulteng Terapkan PPKM

Gubernur Longki Djanggola meminta penerapan PPKM berupa WFH dan belajar daring

Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola meminta pemerintah kabupaten dan kota yang daerahnya dinyatakan zona merah penularan dan penyebaran COVID-19 mempertimbangkan pelaksana semi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Foto: Republika/Dea Alvi Soraya
Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola meminta pemerintah kabupaten dan kota yang daerahnya dinyatakan zona merah penularan dan penyebaran COVID-19 mempertimbangkan pelaksana semi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

REPUBLIKA.CO.ID, PALU -- Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Longki Djanggola meminta pemerintah kabupaten dan kota yang daerahnya dinyatakan zona merah penularan dan penyebaran COVID-19 mempertimbangkan pelaksana semi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Semi PSBB atau PPKM yang ia maksud antara lain membatasi tempat atau kerja perkantoran dengan menerapkan kerja dari rumah atau Work From Home sebesar 75 persen dan bekerja dari kantor atau Work From Office sebesar 25 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.

"Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring (dalam jaringan) atau online,"katanya sebagaimana dalam Surat Edaran Gubernur Sulteng Nomor: 443/45/Dis.Kes tentang Pencegahan dan Pengendalian Penyebaran COVID-19 di Sulteng yang diterima ANTARA di Kota Palu, Rabu.

Kemudian intuk sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu serta kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

"Kemudian melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan antara lain, pertama, kegiatan restoran makan atau minum di tempat 25 persen dan untuk layanan makanan melalui pesan antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran,"ujarnya.

Kedua, lanjutnya, pembatasan jam operasional untuk restoran, cafe, tempat hiburan masyarakat dan pusat perbelanjaan atau mall sampai dengan pukul 20.00 WITA.

Selanjutnya, mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

"Mengizinkan tempat ibadah untuk tetap beroperasi dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,"tambahnya.

Berikutnya, kata Longki, kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan dihentikan sementara dan dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement