Kamis 04 Feb 2021 02:41 WIB

WNI akan ke Saudi Diimbau Pantau Perkembangan Kebijakan

Pengumuman Kerajaan Saudi berlaku efektif mulai 3 Februari pukul 21.00 waktu setempat

Rep: Fergi Nadira / Red: Agus Yulianto
Kantor Kemenlu RI
Foto: antara
Kantor Kemenlu RI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Indonesia termasuk dalam 20 negara yang dilarang masuk ke Arab Saudi pada Rabu (3/1). Pemerintah Kerajaan Arab Saudi telah mengumumkan larangan sementara untuk masuk ke wilayah Kerajaan Arab Saudi bagi warga negara dari 20 negara.

"WNI yang telah merencanakan perjalanan ke Arab Saudi diimbau untuk terus memantau perkembangan kebijakan Pemerintah/Otoritas Arab Saudi," ujar pernyataan Kementerian Luar Negeri RI, Rabu (3/2).

Pengumuman Kerajaan Saudi berlaku efektif mulai 3 Februari 2021 pukul 21.00 waktu setempat. Kebijakan ini pun diberlakukan hingga waktu yang belum ditentukan.

Selain Indonesia, 19 negara lainnya adalah Argentina, Uni Emirat Arab (UEA), Amerika Serikat, Brasil, Jerman, Inggris, Jepang, Italia, Pakistan, Irlandia, Portugal, Turki, Afrika Selatan, Swedia, Swiss, Perancis, Lebanon, Mesir, dan India.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement