Rabu 03 Feb 2021 17:37 WIB

Pemerintah Tetap Putuskan Imlek 2021 Libur

Libur imlek tetap ada, akan ada pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM)

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Gita Amanda
Perajin menyelesaikan produksi lampion di L&D Art Lamp, Jalan Gunung Batu, Kota Bandung, Rabu (3/2). Berdasarkan keterangan perajin, jumlah pesanan lampion jelang Imlek pada tahun ini menurun hingga 75 persen dibanding tahun lalu akibat pandemi Covid-19. Foto: Abdan Syakua/Republika
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Perajin menyelesaikan produksi lampion di L&D Art Lamp, Jalan Gunung Batu, Kota Bandung, Rabu (3/2). Berdasarkan keterangan perajin, jumlah pesanan lampion jelang Imlek pada tahun ini menurun hingga 75 persen dibanding tahun lalu akibat pandemi Covid-19. Foto: Abdan Syakua/Republika

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus penularan Covid-19 di Tanah Air masih tinggi dan biasanya melonjak usai libur panjang. Tahun Baru Cina (imlek) akan diperingati 12 Februari 2021 mendatang yang bersamaan dengan akhir pekan namun pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tetap memutuskan libut saat imlek karena hari raya keagamaan.

"Libur imlek tetap ada, kan ada pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Masa tidak ada libur imlek, yang tidak libur itu ya libur/cuti bersama," kata Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Ditjen P2P Kemenkes Siti Nadia Tarmizi saat dihubungi Republika, Rabu (3/2).

Baca Juga

Sementara Tahun Baru Cina, dia melanjutkan, merupakan hari raya keagamaan. Meski nantinya imlek tetap libur, Nadia meminta masyarakat tetap menerapkan gerakan protokol kesehatan (prokes) 5M yaitu memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas. Artinya jika tetap berlibur keluar rumah selama imlek, Nadia meminta masyarakat menerapkan prokes. Namun, ia meminta masyarakat sebisa mungkin menghabiskan liburan di rumah saja.

"Batasi mobilitas karena laju penularan masih tinggi. Kita harus menjaga diri kita untuk tidak tertular Covid-19," katanya.

Terkait sanksi untuk orang yang melanggar prokes saat berlibur atau upaya untuk memecah kerumunan selama periode libur Imlek, Nadia enggan berkomentar. Menurutnya itu bisa dikonfirmasikan ke Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

"Karena kalau (memberikan) sanksi tidak bisa Kemenkes saja," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement