REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pemerintah Kota Tangerang Selatan akan memberlakukan sanksi lebih tegas kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan Covid-19. Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menuturkan, pihaknya masih menunggu diundangkannya peraturan daerah (Perda) penanggulangan Covid-19 yang telah dibuat oleh Pemerintah Provinsi Banten.
“Saya menunggu pemberlakuan Perda Covid-19. Itu masih dalam proses perundangan di tingkat provinsi. Setelah itu baru pemberlakuan di daerah,” ujar Benyamin di Tangsel, Selasa (2/2).
Dia mengatakan, dengan adanya beleid tersebut, penindakan terhadap para pelanggar prokes akan lebih tegas, yakni tidak hanya berupa sanksi administratif, tetapi juga sanksi pidana. “Yang saya harapkan adalah sanksinya yang selama ini sanksi administratif mudah-mudahan naik sedikit pada tindak pidana ringan,” jelasnya.
Diketahui, Perda tentang penanggulangan Covid-19 di Provinsi Banten telah disahkan oleh DPRD dalam rapat paripurna bersama dengan Pemerintah Provinsi Banten pada pekan lalu. Perda tersebut mengatur ihwal sanksi denda administrasi dan sanksi pidana bagi pelanggar prokes dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan dunia usaha untuk lebih disiplin dalam menjalankan prokes guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Berdasarkan draf Perda penanggulangan Covid Provinsi Banten tersebut, pada Pasal 26 tertulis pelanggar protokol kesehatan akan dikenakan denda paling sedikit sebesar Rp100 ribu atau paling banyak Rp200 ribu dan atau pidana dengan pidana kurungan paling lama tiga hari.
“Jadi sudah bukan lagi edukasi seperti kemarin-kemarin. Sekarang ada landasan hukumnya untuk pendisiplinan protokol kesehatan. Denda secara administrasi dan pidana itu ada,” ujar Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy dalam keterangannya.