Selasa 02 Feb 2021 16:25 WIB

PKL Masih Kedapatan Melanggar Aturan PTKM

Pemda DIY memperpanjang PTKM sejak 26 Januari hingga 8 Februari 2021 nanti.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Hiru Muhammad
Pedagang Kaki Lima (PKL) menjajakan daganganya di Malioboro, Yogyakarta, Selasa (10/11/2020). Sejumlah PKL Malioboro mengaku omzet penjualan menurun sekitar 30 persen hingga 40 persen akibat uji coba semi pedestrian Jalan Malioboro sejak pekan lalu.
Foto: Antara/Andreas Fitri Atmoko
Pedagang Kaki Lima (PKL) menjajakan daganganya di Malioboro, Yogyakarta, Selasa (10/11/2020). Sejumlah PKL Malioboro mengaku omzet penjualan menurun sekitar 30 persen hingga 40 persen akibat uji coba semi pedestrian Jalan Malioboro sejak pekan lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA--Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta menyebut, masih ada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran selama pengetatan terbatas kegiatan masyarakat (PTKM). Terutama pedagang kaki lima (PKL) dan warung makan.

"(Di masa Perpanjangan PTKM) Masih ditemukan pelanggaran oleh PKL dan beberapa warung lesehan Kali Code, Kotabaru, Senin (1/2) malam. Nampak sejumlah pembeli yang tidak memakai masker dan tidak menjaga jarak. Selain itu juga sejumlah kendaraan sepeda motor di parkir depan beberapa tempat warung lesehan tersebut," kata Anggota Forpi Kota Yogyakarta, Baharuddin Kamba kepada Republika, Selasa (2/2).

PTKM di DIY diterapkan sejak 11-25 Januari 2021. Dikarenakan tidak ada perubahan signifikan dalam menurunkan angka positif Covid-19 di DIY, maka Pemda DIY memperpanjang PTKM sejak 26 Januari hingga 8 Februari 2021 nanti.

Namun, selama tiga pekan penerapannya masih ditemukan pelanggaran. Baik itu pelanggaran terkait poin-poin dalam aturan PTKM maupun pelanggaran terkait protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Kamba menyebut, masih banyak ditemukan pelaku usaha yang beroperasi di atas pukul 20.00 WIB dan tidak menerapkan pembatasan kapasitas 25 persen untuk makan/minum di tempat. 

Padahal, dalam Instruksi Gubernur DIY Nomor 4/INSTR/2021 tentang Perpanjangan PTKM di DIY untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19, sudah disebutkan bahwa jam operasional hanya diperbolehkan hingga pukul 20.00 WIB dan adanya pembatasan 25 persen kecuali untuk layanan pesan antar atau take away.

"Selain itu Forpi tidak melihat personel Satpol PP baik dari provinsi maupun Kota Yogyakarta, yang biasanya rutin melakukan razia. Harapannya agar pelaksanaan  di Kota Yogyakarta berjalan efektif, maka perlu tindakan tegas tanpa pandang bulu dari pihak terkait," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad mengatakan, sudah ditemukan 2.502 pelanggaran selama tiga pekan pelaksanaan PTKM. Ribuan pelanggaran ini ditemukan di seluruh kabupaten/kota se DIY.

320 pelanggaran ditemukan di Kabupaten Bantul dan 242 pelanggaran di Kota Yogyakarta. Sedangkan, di Kabupaten Kulon Progo ditemukan 102 pelanggaran, 104 pelanggaran di Kabupaten Gunungkidul dan 130 pelanggaran di Kabupaten Sleman."1.604 pelanggaran lainnya ditemukan Satpol PP DIY," kata Noviar kepada Republika dalam pesan tertulisnya, Senin (1/2).

Berdasarkan jenis pelanggaran, yang tertinggi terkait pelanggaran terhadap protokol kesehatan yang mencapai 1.089 pelanggaran. "(Pelanggaran protokol kesehatan ini tidak disiplin) Pemakaian masker," ujar Noviar

Selain itu, pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha mencapai 909 pelanggaran. Noviar menyebut, pelanggaran oleh pelaku usaha ini terkait jam operasional yang melebihi pukul 20.00 WIB.

"Pembatasan kapasitas rumah makan/restoran yang lebih dari 25 persen dari kapasitas yang ada, juga ditemukan sebanyak pelanggaran 439 pelanggaran," ujarnya.

Tidak hanya itu, pelanggaran terkait penerapan work from office (WFO) yang melebihi 25 persen oleh perkantoran juga ditemukan sebanyak 65 pelanggaran. Berdasarkan Instruksi Gubernur DIY Nomor 4/INSTR/2021 tentang Perpanjangan PTKM di DIY untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19, WFO hanya diperbolehkan 25 persen dan 75 persennya WFH (work from home).

Sedangkan, 98 pelanggaran diberikan sanksi penyitaan KTP. Selain itu, 976 pelanggaran diberikan sanksi sosial dan 907 pelanggaran diberikan sanksi dengan ditegur secara lisan."424 pelanggaran diberikan sanksi dengan surat peringatan dan 97 pelanggaran lainnya diberikan sanksi penutupan operasional usaha sementara," jelas Noviar.

 

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement