Selasa 02 Feb 2021 15:21 WIB

Suara Kekecewaan Senior Partai Demokrat Terhadap AHY

Di bawah AHY, senior melihat tidak ada kemajuan dari Partai Demokrat.

Ketua Umum Partai Demokrat yang baru, Agus Harimurti Yudhoyono (tengah) melayani swafoto kader saat Kongres V Partai Demokrat di Jakarta, Ahad (15/3/2020).
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Ketua Umum Partai Demokrat yang baru, Agus Harimurti Yudhoyono (tengah) melayani swafoto kader saat Kongres V Partai Demokrat di Jakarta, Ahad (15/3/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Febrianto Adi Saputro, Zainur Mahsir Ramadhan, Nawir Arsyad Akbar, Antara

Tuduhan adanya internal dalam Partai Demokrat yang hendak melakukan kudeta terhadap kepemimpinan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono membuka tabir ketidakkompakan dalam partai. Kini, giliran sejumlah senior Partai Demokrat buka suara tentang Partai Demokrat di bawah kepemimpinan sosok yang populer dengan sebutan AHY tersebut.

Baca Juga

Mantan Ketua Komisi Pengawas Partai Demokrat, Ahmad Yahya, mengatakan pernyataan AHY yang melibatkan pihak eksternal partai adalah langkah tidak tepat. "Untuk meluruskan pernyataan AHY yang melibatkan eksternal adalah tidak tepat, padahal ini urusan internal partai," kata Ahmad Yahya, saat membacakan sikap pendiri dan senior Partai Demokrat dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (2/2).

Dia menjelaskan, para pendiri dan senior Partai Demokrat telah mendengarkan dan mengkaji pengaduan serta keluh kesah kegundahan kekecewaan para kader di daerah terkait pelaksanaan Kongres Demokrat pada Maret 2020. Menurut dia, para kader tersebut menilai Kongres tersebut menghasilkan demokrasi semu, cacat hukum karena tidak sesuai dengan Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat.

"Tidak memenuhi tata cara Kongres partai, tidak ada LPJ (Laporan Pertanggung Jawaban), terkesan kongres jadi-jadian. Pengangkatan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono dipaksakan," ujarnya.

Ahmad Yahya mengatakan, para senior Demokrat juga menerima aduan bahwa selama kepemimpinan AHY, DPP Partai Demokrat meminta dan memungut iuran dari tiap fraksi di DPD dan DPC Demokrat di daerah sehingga menambah beban partai di daerah. Dia menilai langkah tersebut sebelumnya tidak pernah terjadi di era Ketua Umum Partai Demokrat sebelumnya yaitu Budi Santoso, almarhum Hadi Utomo, dan Anas Urbaningrum.

"Lalu proses penentuan pasangan calon kepala daerah di provinsi, kabupaten/kota yang diusulkan Demokrat pada era Ketua Umum sebelumnya, diserahkan penuh kepada pengurus DPD dan DPC. Namun saat ini sepenuhnya ditarik ke DPP dan tidak memperhatikan usulan atau aspirasi daerah khususnya kabupaten/kota," katanya.

Dia mengatakan, harapan kader Demokrat secara umum menginginkan adanya perubahan lebih baik ke depan dan partai tersebut kembali menjadi partai besar. Kader juga berharap kesan negatif sebagai parpol eksklusif dan milik keluarga harus dihilangkan.

Ahmad Yahya menjelaskan, harapan kader Demokrat secara khusus adalah tantangan meningkatnya ambang batas parlemen menjadi 7 persen. Namun faktanya perolehan suara partai tersebut dalam dua kali Pemilu terakhir terus menurun.

"Fakta lain adalah hasil Pilkada banyak yang gagal. Sehingga kader Demokrat di daerah berharap dapat dipimpin figur yang sudah matang, memiliki ekstra kemampuan kepemimpinan, pengalaman dan ketokohan untuk mengembalikan kejayaan Demokrat seperti di tahun 2009," ujarnya.

Dia juga menjelaskan terkait kedudukan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat, itu bukan hal yang inkonstitusional namun telah diatur dalam AD/ART partai. Menurut dia, usulan KLB sepenuhnya adalah hak DPC dan DPD Partai Demokrat sebagai pemegang hak suara sedangkan DPP hanya memiliki satu hak suara.

"Apabila dilarang atau jadi hal tabu (KLB) maka tentu yang melarang tidak memahami aturan dan asas demokrasi," ujarnya.

Dia menegaskan bahwa KLB adalah konstitusional karena sudah diatur AD/ART sebagai salah satu alternatif untuk menguji kemampuan atau kepiawaian seseorang dalam membesarkan partai. Menurut dia, dengan adanya aturan itu maka Ketua Umum harus hati-hati dalam menjalankan tugasnya agar tidak terjadi usulan KLB.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement