Senin 01 Feb 2021 22:05 WIB

Depok Sidak PPKM ke Sejumlah Tempat Rawan Kerumunan

Pemkot Depok rutin mengelar pengawasan bersamam unsur kepolisian dan TNI.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Andi Nur Aminah
Wali Kota Depok, Mohammad Idris
Foto: Republika/Rusdy Nurdiansyah
Wali Kota Depok, Mohammad Idris

REPUBLIKA.CO.ID,  DEPOK -- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melakukan sidak Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Sabtu (30/1). Sidak PPKM ke sejumlah tempat rawan kerumunan ini langsung dipimpin Wali Kota Depok Mohammad Idris bersama Kapolres Metro Depok, Kombes Pol. Imran Edwin Siregar, Dandim 0508/Depok, Kolonel Inf Agus Isrok Mikroj, serta Kepala Satpol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdianny.

Menurut Wali Kota Depok Mohammad Idris, Pemkot Depok rutin menggelar pengawasan seperti ini bersama unsur kepolisian dan TNI. Tujuannya tentu sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19 di Kota Depok. "Selain juga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan (protkes)," ujar Idris di Balai Kota Depok, Senin (1/2).

Baca Juga

Menurut Idris, melalui sidak ini pula diharapkan dapat lebih tertib menjalankan pemberlakuan PPKM. Yaitu dengan menjalankan pembatasan kapasitas pengunjung serta jam operasional. "Jadi saya minta warga untuk taat aturan protokol kesehatan," harapnya.

Kepala Satpol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdianny mengatakan, dalam sidak tersebut, pihaknya memberikan sanksi bagi masyarakat maupun pemilik usaha yang melanggar. Mulai dari sanksi teguran, surat peringatan maupun sanksi denda. "Diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku dan pelanggaran yang dilakukan," jelasnya.

Dalam sidak ini Satpol PP bersama kepolisian dan TNI di Depok melakukan pengawasan PPKM di pusat perbelanjaan dan sejumlah restoran di Jalan Margonda Raya. "Selain itu kami juga berhasil menyita 113 minuman beralkohol (minol) dari hasil operasi tangkap tangan (OTT)," kata Lienda.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement