Senin 01 Feb 2021 17:16 WIB

Kuasa Hukum Ambroncius Ajukan Penangguhan Penahanan

Kuasa hukum janjikan Ambroncius juga tidak melarikan diri atau menghilangkan BB.

Rep: Ali Mansur / Red: Agus Yulianto
Ambroncius Dijerat Pasal Diskriminasi Ras dan Etnis
Foto:

Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan, pihaknya telah melakukan penahanan terhadap tersangka kasus rasisme, Ambroncius Nababan selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan nomor SPHan/18/I/2021/Direktorat Tindak Pidana Siber. 

"Mulai hari/tanggal 27 Januari sampai dengan tanggal 15 Febuari 2021. Jadi 20 hari ke depan di rumah tahanan negara Bareskrim Polri. Ini surat penahanannya, ditandatangani oleh penyidik dan juga ditandatangani oleh tersangka atas nama AN," ujar Rusdi.

Menurut Rusdi, upaya hukum mengamankan dan menangkap yang bersangkutan tersebut untuk dilakukan pemeriksaan. Kemudian juga, kata Rusdi, berdasarkan hasil pemeriksaan diperoleh bukti yang cukup, tersangka diduga keras telah melakukan tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan. Rusdi juga menegaskan pihak Kepolisian akan mengusut kasus rasisme tersebut dengan tuntas dan profesional.

 

Selain itu, Bareskrim Polri juga melakukan penyitaan atas barang bukti berupa satu unit ponsel merek Samsung jenis Galaxy S7. Kemudian barang bukti tersebut diserahkan kepada laboratorium untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Yang pasti penyidik Polri akan menuntastkan kasus ini secara profesional dan akuntabel," tegas Rusdi. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement