REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Satlantas Polrestabes Bandung telah memasang 9 alat untuk tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) di beberapa tempat di Kota Bandung. Alat yang disiapkan diantaranya yaitu kamera CCTV serta perangkat lainnya untuk menjalankan kebijakan tersebut.
Kanit Turjawali Polrestabes Bandung, AKP Anang Suryana mengatakan 9 titik yang dipasang alat tilang elektronik yaitu di Jalan simpang Buah Batu, simpang Pasirkoja, simpang Pelajar Pejuang-Turangga, simpang Ahmad Yani-Riau. Selain itu di simpang Jalan Pahlawan-Pasoepati.
Ia melanjutkan, di simpang Jalan Dago-Cikapayan, simpang Jalan Pasteur, simpang Jalan Asia Afrika-Otista dan simpang Jalan Kosambi. Terkait pelaksanaannya sendiri, belum dapat dipastikan namun sesegera mungkin.
"Sesegera mungkin," kata Anang di Mapolrestabes Bandung, Senin (1/2).
Terkait teknis pelaksanaan tilang elektronik dan lainnya, Anang mengaku hal tersebut merupakan kewenangan dari pimpinan. "CCTV sudah terpasang termasuk teknik flash untuk memperjelas fokus yang akan di kamera," katanya.
Sebelumnya, Satuan Lalu Lintas Polres Cirebon Kota, Polda Jawa Barat, segera memberlakukan tilang elektronik. Polres Cirebon akan memasang kamera pengawas di enam titik persimpangan jalan.
"Dalam waktu dekat kami akan memberlakukan tilang elektronik," kata Kasat Lantas Polres Cirebon Kota AKP La Ode Habibi Ade Jama di Cirebon, Sabtu (30/1).
Menurut dia, pemberlakuan tilang elektronik di Kota Cirebon sesuai dengan instruksi Kapolri agar tidak ada lagi anggota polisi yang menilang di pinggir jalan. Dengan segera diberlakukannya tilang elektronik di Kota Cirebon, pihaknya saat ini menyiapkan sarana dan prasarana penunjang.
"Kami saat ini masih menyiapkan sarana dan prasarananya terlebih dahulu sebelum diberlakukan tilang elektronik," tuturnya.