REPUBLIKA.CO.ID, PANGANDARAN--Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata dan Wakil Bupati Adang Hadari masih menjalani isolasi lantaran terpapar Covid-19. Jalannya pemerintahan Kabupaten Pangandaran kini diserahkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kusdiana yang menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Pangandaran.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pangandaran, Yani Achmad Marzuki mengatakan, saat ini Bupati Jeje menjalani perawatan di RSUD Pandega Kabupaten Pangandaran. Sebab, orang nomor satu di Pangandaran itu menderita gejala sedang. "Pak bupati ada peningkatan (gejala) demam. Yang lainnya bagus. Saat ini dirawat di RSUD Pandega," kata Yani, Ahad (31/1).
Sementara itu, Wakil Bupati Adang menjalani isolasi mandiri di rumahnya. Pasalnya, status Adang sebagai orang tanpa gejala (OTG). "Pak Wakil upati kondisinya bagus karena dia OTG. Jadi isolasi mandiri," kata dia.
Sebelumnya, Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran dinyatakan terpapar Covid-19 pada pekan lalu. Kedua orang itu diduga tertular virus corona dari luar daerah. Sebab berdasarkan penelusuran riyawat perjalanan dua orang itu sama-sama dari luar kota.Wakil Bupati Adang diketahui terkonfirmasi pada Sabtu (23/1). Sementara itu, Bupati Jeje diketahui terkonfirmasi pada Ahad (24/1).
Absennya dua kepala daerah itu lantara harus isolasi, Sekretaris Daerah Kabupaten Pangandaran Kusdiana ditunjuk sebagai Plh Bupati Pangandaran. Dilansir dari laman resmi Pemerintah Kabupaten Pangandaran, penunjukan itu tertuang dalam Surat Perintah Bupati Pangandaran No: 130/332/Pem/2021 yang ditetapkan di Parigi pada tanggal 26 Januari 2021.
Dalam surat perintah tersebut dijelaskan bahwa Bupati Pangandaran memerintahkan Kusdiana untuk melaksanakan tugas sebagai Plh Bupati Pangandaran terhitung mulai 26 Januari 2021 hingga 9 Februari 2021. Salah satu dasar surat perintah tersebut adalah surat dari Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat No: 431/KPG.07/PEM.OTDA tanggal 25 Januari Tahun 2021 perihal Penunjukan Sekretaris Daerah Kabupaten Pangandaran, untuk melaksanakan tugas sehari-hari Bupati sesuai Peraturan Perundang-undangan.