Ahad 31 Jan 2021 07:44 WIB

Pakar Hukum: Penyitaan Aset Terkait TPPU Harus Hati-Hati

'Jangan sampai penyitaan aset ini merugikan pihak ketiga yang beriktikad baik.'

Pakar Hukum Pidana Pencucian Uang dari Universitas Trisakti Yenti Ganarsih
Foto: Republika/Mimi Kartika
Pakar Hukum Pidana Pencucian Uang dari Universitas Trisakti Yenti Ganarsih

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum tindak pidana pencucian uang (TPPU) Dr Yenti Ganarsih mengingatkan, penyitaan aset yang terkait TPPU harus hati-hati. Hal itu khususnya terkait penyitaan aset hasil korupsi yang terjadi di lembaga yang mengelola dana publik atau institusi keuangan, seperti asuransi dan pasar modal.

"Jangan sampai penyitaan aset ini merugikan pihak ketiga yang beriktikad baik, dalam hal ini para nasabah pemegang polis dan investor yang memiliki rekening efek atau saham di pasar modal yang tidak terkait perkara yang asetnya ikut dirampas," kata Yenti Ganarsih dalam webinar bertema Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi yang Disertai TPPU pada Masa Pandemidi Jakarta, Sabtu (31/1).

Baca Juga

Menurut dia, hal itu berbahaya karena menyangkut persepsi dan kepercayaan publik, khususnya investor terhadap pasar modal. Ketidakpercayaan ini pada akhirnya bisa mengganggu upaya pemerintah dalam melaksanakan program pemulihan ekonomi.

Ketua Umum Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki) ini mengatakan, ketidakhati-hatian dalam penyitaan aset yang berkaitan dengan TPPU berpotensi menimbulkan double punishment oleh negara dalam satu perkara korupsi.

Dalam perkara TPPU, penyidik memberlakukan Pasal 18 UU Tipikor sebagai persiapan uang pengganti. Hal ini tecermin dari jumlah aset yang disita dalam kasus Jiwasraya sebesar Rp 18 triliun yang ternyata melebihi kerugian negara berdasarkan audit BPK sebesar Rp 16,8 triliun.

Yenti mengatakan, penanganan tidak hanya menyangkut upaya pemberantasan korupsinya. Namun, ia mengatakan, perlindungan hukum bagi pihak ketiga yang beriktikad baik yang ikut terkena dampak.

Pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta Dr Chairul Huda mengakui, ada pemahaman atau cara pandang yang salah dari aparat penegak hukum dalam hal penyitaan aset yang terkait pihak ketiga dalam penanganan perkara pidana korupsi. Menurut Chairul, hal ini tidak hanya terjadi dalam kasus Jiwasraya, tetapi juga pernah terjadi dalam kasus penggelapan di First Travel beberapa tahun lalu.

Dalam kasus tersebut, kata dia, penyidik merampas aset yang notabene berasal dari dana milik korban penipuan untuk diserahkan ke negara. Chairul mengatakan, penyidik dalam beberapa kasus cenderung lebih dahulu melakukan penyitaan tanpa memeriksa atau memverifikasi apakah aset-aset tersebut benar-benar terkait dengan hasil korupsi atau pencucian uang (TPPU).

Kondisi ini menimbulkan masalah baru, berupa maraknya keberatan sita dari pihak ketiga yang merasa dirugikan. Saat ini, lanjut Chairul, setidaknya ada 83 keberatan sita dari pihak ketiga sebab penyitaan aset Jiwasraya.

Dalam Pasal 19 UU Tipikor, kata dia, memberikan ruang bagi pihak ketiga yang merasa dirugikan untuk mengajukan keberatan. "Masalahnya, hal ini berpotensi menimbulkan problem eksekusi di mana ada putusan pengadilan yang merampas aset pihak ketiga, di satu sisi putusan yang mengabulkan gugatan keberatan, seperti apa mekanisme putusannya, karena sampai saat ini tidak hukum acara yang mengatur mengenai gugatan keberatan tersebut," ujarnya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ اِنْ كُنْتُمْ فِيْ رَيْبٍ مِّنَ الْبَعْثِ فَاِنَّا خَلَقْنٰكُمْ مِّنْ تُرَابٍ ثُمَّ مِنْ نُّطْفَةٍ ثُمَّ مِنْ عَلَقَةٍ ثُمَّ مِنْ مُّضْغَةٍ مُّخَلَّقَةٍ وَّغَيْرِ مُخَلَّقَةٍ لِّنُبَيِّنَ لَكُمْۗ وَنُقِرُّ فِى الْاَرْحَامِ مَا نَشَاۤءُ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى ثُمَّ نُخْرِجُكُمْ طِفْلًا ثُمَّ لِتَبْلُغُوْٓا اَشُدَّكُمْۚ وَمِنْكُمْ مَّنْ يُّتَوَفّٰى وَمِنْكُمْ مَّنْ يُّرَدُّ اِلٰٓى اَرْذَلِ الْعُمُرِ لِكَيْلَا يَعْلَمَ مِنْۢ بَعْدِ عِلْمٍ شَيْـًٔاۗ وَتَرَى الْاَرْضَ هَامِدَةً فَاِذَآ اَنْزَلْنَا عَلَيْهَا الْمَاۤءَ اهْتَزَّتْ وَرَبَتْ وَاَنْۢبَتَتْ مِنْ كُلِّ زَوْجٍۢ بَهِيْجٍ
Wahai manusia! Jika kamu meragukan (hari) kebangkitan, maka sesungguhnya Kami telah menjadikan kamu dari tanah, kemudian dari setetes mani, kemudian dari segumpal darah, kemudian dari segumpal daging yang sempurna kejadiannya dan yang tidak sempurna, agar Kami jelaskan kepada kamu; dan Kami tetapkan dalam rahim menurut kehendak Kami sampai waktu yang sudah ditentukan, kemudian Kami keluarkan kamu sebagai bayi, kemudian (dengan berangsur-angsur) kamu sampai kepada usia dewasa, dan di antara kamu ada yang diwafatkan dan (ada pula) di antara kamu yang dikembalikan sampai usia sangat tua (pikun), sehingga dia tidak mengetahui lagi sesuatu yang telah diketahuinya. Dan kamu lihat bumi ini kering, kemudian apabila telah Kami turunkan air (hujan) di atasnya, hiduplah bumi itu dan menjadi subur dan menumbuhkan berbagai jenis pasangan (tetumbuhan) yang indah.

(QS. Al-Hajj ayat 5)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement