Sabtu 30 Jan 2021 21:45 WIB

Pemkot Serang Tutup Area Publik dan Tempat Hiburan

Pemkot Serang tutup area publik, tempat hiburan, serta fasilitas olahraga saat PPKM.

Pekerja membersihkan halaman Gelanggang Olah Raga (GOR) Maulana Yusuf yang ditutup terkait pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Alun-alun Serang, Banten, Selasa (15/9/2020). Ilustrasi
Foto: Antara/Asep Fathulrahman
Pekerja membersihkan halaman Gelanggang Olah Raga (GOR) Maulana Yusuf yang ditutup terkait pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Alun-alun Serang, Banten, Selasa (15/9/2020). Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Pemerintah Kota Serang, Banten, menutup area publik dan tempat hiburan serta fasilitas olahraga selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Penutupan sebagai upaya menekan penularan Covid-19 yang terus mengalami peningkatan di daerah itu.

"Tempat hiburan, fasilitas olahraga, dan area publik seperti alun-alun kita tutup," kata Wali Kota Serang Syafrudin di Serang, Sabtu (30/1).

Ia mengharapkan penutupan sejumlah objek publik tersebut dapat mencegah terjadinya kerumunan masyarakat. Ia juga mengemukakan pentingnya meningkatkan kesadaran untuk menjaga jarak guna mencegah penularan virus corona jenis baru itu.

Pemerintah Kota Serang mengeluarkan kebijakan melalui Instruksi Wali Kota Serang Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPKM tertanggal 26 Januari 2021.

"Kami juga menekankan kepada Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 sampai tingkat RT di kecamatan/kelurahan yang ada di Kota Serang agar bisa menyosialisasikan keputusan wali kota yang sudah ditandatangani," katanya.

Ia juga meminta para pelaku usaha di wilayah itu mematuhi instruksi tentang pembatasan jam operasional usaha sampai pukul 19.00 WIB. "Kemudian untuk restoran, kafe, mal, dan lainnya kan diberlakukan sama dengan dibatasi jam operasionalnya," ujarnya.

Terkait dengan kegiatan masyarakat lainnya, seperti acara keagamaan dan pesta pernikahan, akan dibatasi jumlah kapasitasnya sampai 30 hingga 50 persen dari total kapasitas ruangan.

"Kalau di perkantoran atau pelayanan publik di pemerintahan kita terapkan WFH dan WFO itu akan dibatasi 75 persen atau 25 persen. Artinya 25 persen masuk 75 persennya kerja di rumah," kata Syafrudin.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement