Ahad 31 Jan 2021 00:47 WIB

Dispendukcapil Solo tak Layani Tatap Muka Sampai 8 Februari

Tatap muka tetap ditutup sampai 8 Februari 2021 mengikuti kebijakan perpanjangan PPKM

Rep: Binti Sholikah/ Red: Christiyaningsih
Petugas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) melakukan perekaman data e-KTP kepada pelajar usia 15-16 tahun di SMA 5 Solo, Jawa Tengah, Rabu (14/11/2018).
Foto: Antara/Mohammad Ayudha
Petugas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) melakukan perekaman data e-KTP kepada pelajar usia 15-16 tahun di SMA 5 Solo, Jawa Tengah, Rabu (14/11/2018).

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO - Penutupan layanan tatap muka Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Solo diperpanjang sampai dengan 8 Februari 2021. Ini dilakukan lantaran adanya perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Selain itu, sebelumnya kantor Dispendukcapil sempat ditutup pada 13-25 Januari 2021 karena sejumlah pegawai terpapar Covid-19. Kepala Dispendukcapil Solo Yohanes Pramono mengatakan sebagian pegawai yang terpapar Covid-19 sudah selesai melakukan karantina mandiri. Sebagian besar merupakan pasien Covid-19 tanpa gejala (OTG).

Baca Juga

Hanya tinggal beberapa pegawai yang masih menjalani karantina mandiri. Meski demikian, pelayanan tatap muka tetap ditutup sampai 8 Februari 2021 mengikuti kebijakan perpanjangan PPKM.

"Pelayanan dilakukan secara daring. Namun ada beberapa yang harus tatap muka ya kami layani. Seperti legalisir harus tanda tangan basah, tetap datang kami layani. Kemudian rekam KTP Elektronik harus datang kami layani," terangnya kepada wartawan, akhir pekan ini.

Sedangkan layanan kependudukan lainnya seperti perubahan kartu keluarga (KK), akta kelahiran, dan akta kematian pendaftarannya bisa dilakukan secara daring. Selain itu, nantinya Program Sapu Kuwat yang melayani permohonan akta kelahiran serta Program Besuk Kiamat yang melayani permohonan akta kematian bakal bisa diakses di kantor kelurahan.

Semua layanan tersebut bisa diakses melalui aplikasi Dukcapil Dalam Genggaman. "Nanti kalau sudah jadi, dokumennya tinggal diambil di kantor kecamatan, kan lebih dekat," imbuhnya.

Dispendukcapil memang mengurangi layanan tatap muka antara pemohon dan petugas. Sebab, sewaktu ada pegawai yang terpapar Covid-19 banyak pegawai yang menjalani karantina mandiri sehingga jumlah pegawai berkurang drastis.

Setelah dilakukan penelusuran (tracing), ternyata banyak pegawai yang positif Covid-19 tanpa gejala. "Tapi sebenarnya harapan kami masyarakat mulai familiar dengan layanan daring. Jadi memang mengurangi pertemuan," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement