Sabtu 30 Jan 2021 09:16 WIB

GNWU: Benarkah Pemerintah akan Memungut Wakaf?

Dana wakaf diinvestasikan ke berbagai produk keuangan syariah yang aman

Ilustrasi Wakaf Uang
Foto:

Oleh : Dwi Irianti H, Direktur Pembiayaan Syariah DJPPR Kemenkeu

CWLS merupakan instrumen yang aman karena dijamin oleh 2 UU sekaligus yaitu UU Sukuk Negara nomer 19 Tahun 2008 dan UU APBN. CWLS juga instrumen Syariah yang telah mendapatkan fatwa dan opini Syariah dari DSN-MUI. Pemerintah sudah 2 (dua) kali menerbitkan CWLS:

● CWLS melalui private placement dengan nazir BWI, pada bulan Maret 2020 sebesar Rp.50,8 Milyar, yang hasil investasinya digunakan untuk pembangunan retina center di RS Ahmad Wardi, Serang, termasuk untuk membeli alat kesehatan, ambulan dan memberikan operasi gratis bagi 2.513 pasien katarak dhuafa selama 5 tahun.

Ini menunjukkan bahwa wakaf uang yang dikelola dengan baik dan penuh tanggungjawab dapat memberikan manfaat yang besar untuk maukuf alaih. Pembangunan Retina Center telah selesai dan telah diresmikan oleh Bapak Wakil Presiden pada tanggal 21 Oktober 2020.

● CWLS Ritel diterbitkan bulan November 2020, menghasilkan wakaf temporer sebanyak Rp.14,9M. Wakaf melalui CWLS ini bersifat temporer hanya 2 tahun, dan setelah 2 tahun maka dana wakaf akan kembali ke wakif. 

Dalam penerbitan CWLS Ritel ini wakif yang berpartisipasi sebanyak 1.014 wakif yang terdiri dari 1,010 wakif individu dan 4 wakif institusi. Ada 7 nazir yang akan mengelola hasil investasi CWLS Ritel ini yaitu LazisNU, LazisMU, Yayasan BSM Umat, Baitu Maal Muamalat, Wakaf Salman ITB, Yayasan Hasana Titik, dan Dompet Dhuafa. 

Penunjukan Nazir dilakukan oleh 4 bank Midis (agen penjual CWLS) dan disetujui oleh BWI sebagai regulator dan pengawas nazir. Persetujuan dari BWI untuk memastikan bahwa nazir yang ditunjuk telah terdaftar di BWI dan memiliki kinerja dan kepatuhan yang baik dalam mengelola aset wakaf. 

Ke-7 nazir tersebut telah membuat daftar proyek sosial dan maukuf alaih sebelum wakif membuat ikrar wakaf. Wakif memiliki pilihan wakafnya akan disalurkan kemana sesuai daftar yang ada. Bahkan wakif bisa menentukan sendiri maukuf alaihnya. 

Proyek sosial yang telah disusun oleh nazir untuk CWLS Ritel yg pertama ini antara lain untuk mendukung pembelian bibit sapi untuk peternak sapi di Trenggalek, membantu pembelian bibit padi unggul untuk petani di Lampung, untuk memberikan beasiswa dhuafa yang terdampak covid-19, memberikan bantuan guru honorer, pembelian alat bantu dengar 1000 anak-anak yang membutuhkan, dan pembangunan masjid.

Kewajiban Pemerintah dalam penerbitan CWLS adalah mengembalikan pokok CWLS pada saat jatuh tempo kepada Wakif untuk wakaf temporer dan kepada Nazir untuk wakaf permanen, sebesar nominal CWLS dan membayar imbalan setiap bulan yang diterimakan kepada nazir. Sehingga dalam hal ini, Pemerintah tidak menggunakan dana wakaf sepeserpun. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement