Kamis 28 Jan 2021 21:58 WIB

Evaluasi Dua Pekan, Dampak PPKM Belum Signifikan

Dari 77 kabupaten/kota terapkan PPKM, 64 kabupaten/kota alami kenaikan kasus aktif.

Warga melintas di kawasan Jalan Gatot Subroto, Kota Solo, Jawa Tengah, Selasa (26/1/2021). Pemerintah Kota Solo memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai hari ini dengan sejumlah pelonggaran diantaranya menambah jam operasional pusat perbelanjaan, toko ritel kelontong dan pasar tradisional.
Foto:

Selain memperpanjang PPKM, pemerintah juga menyiapkan langkah khusus, yakni karantina wilayah terbatas sampai tingkat mikro di lingkup RT dan RW. Hal ini diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Rabu (27/1).

"Perkembangan kasus kami evaluasi dan tentu saja ini memerlukan langkah khusus yang berbeda dari yang selama ini telah dilakukan. Salah satu langkah khusus yang diminta Presiden Jokowi dalam penanganan Covid-19 sekarang ini adalah karantina wilayah terbatas sampai tingkat mikro di lingkup RT dan RW," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Rabu (27/1).

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menerangkan, karantina wilayah yang dimaksud Muhadjir prinsipnya adalah masyarakat secara bergotong royong membantu warga yang diketahui positif Covid-19 untuk melakukan isolasi mandiri. Isolasi juga bisa dilakukan secara kolektif apabila pemerintah daerah menyediakan lokasi secara khusus.

Menurut Wiku, penanganan pandemi memang perlu dilakukan hingga menyentuh lingkup terkecil komunitas, yakni RT dan RW. Karantina terbatas ini dilakukan dengan modal gotong royong, melalui pengaktifan kembali posko Covid-19 di wilayah masing-masing. Posko, ujar Wiku, bisa diisi oleh elemen masyarakat dan dibantu oleh BPBD, Satpol PP, TNI, dan Polri.

"Salah satu contoh riil dari pelaksanaan teknis posko adalah upaya respons cepat berbagai elemen di daerah saat adanya gempa di Sulawesi Barat lalu. Tim tanggap darurat di sana dapat melakukan mitigasi dampak pascabencana dengan tetap memperhatikan pengendalian penularan covid karena kita masih dalam masa pandemi," ujar Wiku dalam keterangan pers, Kamis (28/1).

Pengurus Besar (PB) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyambut baik wacana karantina wilayah terbatas lingkup RT hingga RW. IDI menilai, karantina wilayah terbatas mikro ini menjadi satu model penguatan PSBB atau PPKM.

"Karantina wilayah ini adalah model penguatan PSBB atau PPKM. Itu betul dan bagus, IDI setuju," ujar Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Daeng M Faqih saat dihubungi Republika, Kamis (28/1).

Bahkan, IDI sebenarnkan mengharapkan, model karantina wilayah skala mikro dilakukan sejak dulu. Jika memungkinkan, dia melanjutkan, karantina wilayah ini dilakukan di seluruh wilayah Indonesia, tetapi prioritas di zona merah yang penularannya tinggi.

Sebab, dia melanjutkan, di daerah zona ini banyak orang tanpa gejala (OTG) dan mereka sudah masuk di rumah-rumah penduduk. "Jadi, OTG sudah masuk di kampung-kampung dan harus dilakukan seperti itu," katanya.

Oleh karena itu, dia melanjutkan, pengawasan di wilayah kecil harus dilakukan supaya terpantau dengan baik. Bisa aparat RT/TW, gang-gang kampung, ketika di pedesaan ada pos desa yqng dibantu Babinsa, Babinkamtibmas, kemudian petugas kesehatan di kampung-kampung itu termasuk dokter dan perawat atau bidan desa yang melakukan supervisi.

"Mereka inilah yang melakukan pengawasan atau monitoring mobilitas penduduk, warga yang keluar masuk, kemudian apakah disiplin melakukan protokol kesehatan. Itu lebih gampang dilakukan kalau lingkup kecil karena kan dikenali," katanya.

In Picture: Keluarga Makamkan Sendiri Jenazah Covid-19 di TPU Cikadut

photo
Petugas rumah sakit dan keluarga terpaksa memakamkan sendiri jenazah positif Covid-19 dengan APD seadanya di Pemakaman khusus Covid-19 Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cikadut, Kota Bandung, Rabu (27/1). Hal tersebut disebabkan petugas yang biasa mengangkut jenazah positif Covid-19 di TPU Cikadut melakukan aksi mogok bekerja. - (Edi Yusuf/Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement