Karenanya, isu-isu Otonomi Khusus (Otsus), pemekaran wilayah atau Daerah Otonomi Baru (DOB), pertahanan dan keamanan, hak asasi manusia (HAM), separatisme dan pengelolaan komunikasi publik, serta diplomasi internasional juga harus ditangani dengan baik.
"Karena itu, saya minta melalui pertemuan ini kita dapat memastikan bahwa bidang Polhukam di Papua dan Papua Barat dapat tertangani dengan baik dan selaras dengan upaya percepatan pembangunan kesejahteraan sesuai amanat Inpres 9/2020," ungkapnya.
Faktor lain yang harus diperhatikan dalam percepatan pembangunan kesejahteraan di Papua di Papua adalah perlunya semangat baru, paradigma baru, serta cara kerja baru dalam melaksanakan program percepatan pembangunan kesejahteraan di Papua dan Papua Barat.
"Kita harus bangun sebuah sistem dan desain baru, cara kerja yang lebih efektif agar mampu menghasilkan lompatan kemajuan kesejahteraan bagi rakyat Papua dan Papua Barat," tegasnya.
Di samping itu, dia juga meminta agar pelaksanaan amanat Inpres tersebut benar-benar dapat membangun kepercayaan masyarakat Papua. Sehingga meneguhkan kesadarannya sebagai bagian tak terpisahkan dari Negara Kesatuan Republik Indonedia (NKRI).