Kamis 28 Jan 2021 17:54 WIB

Pecatan Polri Jadi Polisi Gadungan Tipu Rp 140 Juta

Tersangka pernah bertugas di Polda Sumatera Selatan pangkatnya Briptu. 

Rep: Ali Mansur / Red: Agus Yulianto
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memberikan keterangan pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020). Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara atas kasus kerumunan acara Muhammad Rizieq Shihab (MRS) di Petamburan, Jakarta Pusat dan menetapkan enam orang tersangka, salah satunya MRS.
Foto: Rachman/ANTARA
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memberikan keterangan pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020). Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara atas kasus kerumunan acara Muhammad Rizieq Shihab (MRS) di Petamburan, Jakarta Pusat dan menetapkan enam orang tersangka, salah satunya MRS.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Subdit 3 Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya telah menangkap Polisi gadungan bernisial RMF (34) yang menipu korbanya senilai Rp 140 juta. Dalam aksinya pelaku mengaku, sebagai anggota Polri yang berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) dan bisa memberikan pinjaman uang hingga miliaran melalui jaringan Bank Dunia. 

"(Pelaku) bisa meminjamkan uang melalui yang bersangkutan ke bank dunia dengan persyaratan yang sangat mudah, tapi harus memiliki agunan berupa sertifikat," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, dalam konferensi persnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (28/1).

Yusri menjelaskan, saat pelaku menawarkan pinjaman, korban berinisial S mengaku tidak memiliki sertifikat rumah. Namun, pelaku RMF membujuk korban untuk membeli Apartemen Basura di Jakarta Timur dan menerima uang dengan beberapa kali dicicil hingga Rp 140 juta sebagai uang muka. Hanya saja uang tersebut digunakan untuk uang muka pembelian mobil. 

"Karena merasa curiga, korban melakukan pengecekan terkait kebenaran idientitas tersangka sebagai anggota kepolisian. Hasilnya idientitas tersangka tidak terdaftar, begitu juga dengan transaksi jual beli unit apertemen hanya fiktif," ungkap Yusri.

Menurut Yusri, seragam yang dikenakan pelaku RMF diperoleh dari membeli di Pasar Senin di toko TNI Polri. Dengan seragam Polri ditambah senjata softgun, pelaku dapat menyakinkan korbannya. Apalagi, pelaku pernah menjadi anggota Polri yang bertugas di Polda Sumatera Selatan. 

"Ternyata yang bersangkutan itu merupakan mantan anggota Polri pecatan, waktu itu bertugas di Polda Sumatera Selatan pangkatnya Briptu. Kasusnya tidak pernah masuk kantor atau desersi," kata Yusri.

Akibat perbuatannya, kenakan Pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement