REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Pemerintah Kota Bekasi melalui Surat Edaran Ketua Gugus Tugas Covid-19 melakukan Perpanjangan pada Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dengan Standarisasi Protokol Kesehatan hingga 8 Februari 2021.
Pembatasan ini berlaku untuk kegiatan usaha di pasar tradisional dan pasar swasta, kegiatan usaha perdagangan dan jasa seperti pusat perbelanjaan dan toko swalayan.
"Melalui surat edaran ini, pemerintah Kota Bekasi mengatur waktu operasional untuk kategori hiburan umum," kata Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, dalam keterangan tertulis, Kamis (28/1).
Untuk rumah makan/restoran/usaha sejenisnya dan kafe diperbolehkan makan di tempat hanya sampai dengan pukul 20.00 WlB.
Di atas jam tersebut hanya diperbolehkan untuk take away atau drive thru dengan jam operasional sampai pukul 23.00 WB (berlaku untuk rumah makan/restoran/usaha di luar mall). Adapun, untuk kegiatan live music tidak diperbolehkan.
"Penyelenggara acara Wedding di Hotel, Mice/Gedung Pertemuan, pihak catering dan sejenisnya, diperbolehkan menyelenggarakan acara mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WB , dengan pola penyajian makanan tidak menyajikan prasmanan," kata dia.
Adapun, kapasitas pengunjung atau amu 25 persen (dua puluh lima persen) dari total kapasitas ruangan. Gelanggang Olahraga atau Pusat Kebugaran diperbolehkan menyelenggarakan acara mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WlB. Khusus untuk kolam renang diperbolehkan menyelenggarakan acara pukul 08.00 WB sampai pukul 18.00 WlB.