REPUBLIKA.CO.ID,CIREBON--Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, Jawa Barat, menangkap dua tersangka pencuri besi pembatas jalan tol Kanci-Pejagan yang sudah melakukan aksi kejahatannya selama setengah tahun.
"Kami tangkap dua pencuri besi pembatas jalan Tol Kanci-Pejagan yaitu WR dan IR," kata Plt Wakapolresta Cirebon Kompol Purnama di Cirebon, Rabu.
Pencurian besi pembatas jalan tol yang dilakukan dua tersangka sudah hampir setengah tahun lamanya, di mana kedua tersangka itu beraksi pada malam hari.
Dalam menjalankan aksi kejahatannya, kedua tersangka mencari tempat yang jauh dari pengawasan masyarakat dan juga petugas jalan tol.
Di mana untuk mengambil besi pembatas jalan tol itu, kedua tersangka merusak dengan menggunakan kunci inggris, gergaji besi dan juga palu berukuran besar. "Dari pengakuannya kedua tersangka sudah melakukan aksi pencurian besi pembatas jalan selama enam bulan," tuturnya.
Akibat perbuatan dua tersangka pihak pengelola jalan Tol Kanci-Pejagan merugi hingga Rp83 juta. Tersangka juga mengaku sudah mengambil ratusan batang besi pembatas. "Besi pembatas yang digondol dua tersangka ini jumlahnya mencapai 416 batang dengan kerugian korbannya Rp83 juta," katanya.
Dua tersangka itu kata Purnama, dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama tujuh tahun.