JAKARTA—Draf Rancangan Undang-Undang tentang Pemilu yang dimutakhirkan per 26 November 2020 memuat larangan eks anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) mengikuti pemilihan presiden, legislatif dan pemilihan kepala daerah. Larangan itu tertuang dalam Buku Ketiga Penyelenggaraan Pemilu, BAB I Peserta Pemilu Bagian Kesatu Persyaratan Pencalonan. Draf RUU ini menjadi usulan Komisi II...
Berita Lainnya