REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejakgung) memeriksa 10 nama dalam lanjutan pengungkapan dugana korupsi yang terjadi di BPJS Ketenagakerjaan, Rabu (27/1). Lima terperiksa di antaranya, para petinggi dari manajer investasi di dalam negeri. Sisanya, para pejabat dari manajemen BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Leonard Ebenezer Simanjuntak, menerangkan, 10 terperiksa tersebut yakni YM, ABY, IAP, AR, dan ISI. Lainnya, FRH, REP, PI, dan NS, serta MK. “Pemeriksaan 10 saksi tersebut, dilakukan guna mencari fakta hukum dan pengumpulan alat bukti terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada BPJS Ketenagakerjaan,” terang Ebenezer, dalam keterangan resmi yang diterima wartawan di Jakarta, Rabu (27/1).
Ebenezer, dalam rilisnya menerangkan, YM merupakan Direktur Pemasaran PT Batavia Prosperindo Asset Management, adapun ABY, dan ISI Direktur Utama, dan Direktur PT Samuel Asset Management. IAP, AR, dan NS, selaku Staf Deputi Direktur Keuangan, Penata Senior Analisis Pasar Uang-Reksadana BPJS Ketenagakerjaan. Adapun FRH, dan MK adalah Direktur Utama PT Syailendra Capital, dan Direktur BNP-Paribas. Terakhir, REP, Asisten Deputih Wilayah dari BPKP.
Dalam kasus dugaan korupsi BPJS Ketenagakerjaan, penyidikan di Jampidsus mensinyalir adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana nasabah asuransi. Direktur Penyidikan Jampidsus Febrie Adriansyah pernah menerangkan, ada pengalihan dana nasabah BPJS Ketenagakerjaan dengan nilai transaksi setotal Rp 43 triliun ke dalam bentuk saham dan reksa dana.
Nilai transaksi tersebut, dikatakan Febrie yang menjadi fokus penyidikannya. Akan tetapi, Febrie menerangkan, nilai transaksi tersebut, belum dapat dikatakan sebagai estimasi kerugian negara.