Rabu 27 Jan 2021 18:30 WIB

Pencabutan Hak Pemilu Eks HTI, Ini Kata Politisi PKS

Pencabutan hak pemilu eks HTI terbilang berbahaya bagi keberlangsungan demokrasi.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus Yulianto
Sejumlah massa pendukung  Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) berada diluar gedung Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. (Ilutrasi)
Foto:

Bukhori menyinggung pemerintah seakan tak percaya dengan tiap orang yang ingin mengikuti pemilu. Sebab, jika ingin mengikuti ajang Pemilu, maka calon kepala daerah wajib menyertakan keterangan setia pada NKRI sekaligus bukan eks HTI.

"Bahwa kalau itu kemudian dilakukan berarti sama halnya menuduh seluruh bangsa Indonesia 270 juta orang adalah mantan HTI karena disyaratkan supaya tidak dianggap HTI, maka harus ada surat keterangan dari kepolisian," ujar Bukhori.

Bukhori menyayangkan, jika klausul pencabutan hak pemilu eks HTI benar-benar direalisasi. "Gimana ceritanya kok nuduh bangsanya sendiri adalah mantan organisasi tertentu yang dilarang, kemudian pemerintah ini mau jadi pemimpin bagi siapa?" tambah Bukhori.

Di sisi lain, jika klausul tersebut resmi disahkan, Bukhori mengingatkan, perlu ada mekanisme jelas soal penentuan keanggotan HTI seseorang. HTI yang sejatinya berupa pola pikir dianggap Bukhori sulit dipetakan pada diri masing-masing orang.

"Siapa yang disebut HTI, bagaimana cirinya. Anggap saja misal pengurusnya bisa saja belum tentu HTI banget, tapi yang bukan pengurus justru HTI banget. Pertanyaannya adalah bagaimana cara kita tetapkan orang tersebut mantan/tidak HTI. Tentu tidak mudah," ucap Bukhori.

Dalam RUU Pemilu, aturan mengenai larangan eks anggota HTI ikut Pilpres, Pileg, dan Pilkada tertuang dalam Buku Ketiga Penyelenggaraan Pemilu, BAB I Peserta Pemilu Bagian Kesatu Persyaratan Pencalonan.

Pasal 182 ayat 2 (ii) menyebutkan bahwa calon Presiden, Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, Gubernur, Wakil Gubernur, Anggota DPRD Provinsi, Bupati dan Wakil Bupati/Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta Anggota DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G.3O.S/PKI.

 

Lalu, dalam Pasal 182 ayat 2 (jj) menyebutkan bahwa calon Presiden, Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, Gubernur, Wakil Gubernur, Anggota DPRD Provinsi, Bupati dan Wakil Bupati/ Walikota dan Wakil Walikota serta Anggota DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan bukan bekas anggota HTI. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement